Antisipasi Dampak Sosial Ekonomi, Pemprov NTB Siapkan JPS Gemilang

Iklan

.

Antisipasi Dampak Sosial Ekonomi, Pemprov NTB Siapkan JPS Gemilang

Sunday, April 5, 2020
Ir H Ridwansyah M.Sc. Foto Ist.

Mataram, Berita11.com— Selain melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19, Pemerintah Provinsi NTB juga fokus menyiapkan jaring pengaman sosial (JPS) untuk mengantisipasi dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan dalam kurun waktu ke depan.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi NTB, Ir H Ridwansyah, M.Sc sebagai koordinator gugus tugas dampak sosial ekonomi covid-19, di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa konsep jaring pengaman sosial yang disiapkan Pemprov NTB tidak saja menyangkut pemenuhan kebutuhan hidup minimal, namun juga bagaimana menciptakan stimulus ekonomi di daerah.

“Dalam penanganan wabah ini kita melawan corona sekaligus memberdayakan ekonomi lokal. Oleh karenanya dalam konsep jaring pengaman sosial yang kita siapkan, kita namakan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang,” ungkapnya setelah melakukan rapat dengan sejumlah kepala dinas berkaitan, Jumat (3/4/2020).

JPS Gemilang ini rencananya akan mencakup kebutuhan hidup masyarakat miskin dan hampir miskin yang tidak tercover JPS pusat selama tiga bulan dalam bentuk Sembako. Barang-barang kebutuhan hidup masyarakat dalam JPS Gemilang ini seperti Sembako, produk-produk perikanan, obat-obatan, vitamin, dan masker, diarahkan agar menggunakan produk lokal sekaligus untuk memberdayakan UKM dan IKM di NTB.

Total penerima bantuan paket Sembako 105.000 kepala keluarga (KK), yang terdiri dari 73.000 KK miskin dan hampir miskin yang tidak mendapatakan bantuan JPS Pusat (PKH dan bantuan Sembako) dan 32.000 KK kelompok masyarakat sektor formal dan informal serta dunia usaha yang terdampak.

Sedangkan anggaran JPS Gemilang yang disiapkan selama tiga bulan sementara dialokasikan sebesar Rp80 miliar yang bersumber dari dana Belanja tak Terduga (BTT), realokasi belanja, serta anggaran program-program lain yang dijadwal ulang. Pembiayaan dan distribusi bantuan JPS juga akan disinergikan dengan pemerintah kabupaten/kota.

Mengenai hal lainnya, saat ini program JPS pemerintah pusat berupa pembebasan dan keringanan tagihan listrik untuk 450 VA dan 900 VA sudah bisa dinikmati masyarakat. Keringanan ini diberikan kepada 868.637 pelanggan se-NTB, dengan kategori gratis 100% untuk pelanggan R1-450 VA sebanyak 566.335 pelanggan dan diskon 50% untuk pelanggan R1-900 VA sebanyak 302.302 pelanggan. Bantuan keringanan pembayaran listrik ini juga akan diberikan selama tiga bulan April hingga Juni 2020. [B-24/*]