Babinsa Langam Koramil 1607-06/ Lape Lopok Serka Muhammad Yasin saat Mendampingi Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa. |
Sumbawa, Berita11.com– Babinsa Langam Koramil 1607-06/Lape Lopok Serka
Muhammad Yasin mendampingi anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa
mengamankan terduga pelaku pengedar Narkoba di Kecamatan Lopok berinisial NI
(25 tahun), Selasa (18/2/2020).
NI diamankan di rumah orang tuanya di RT 01/09 Dusun Kabuyit Desa Langam
Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa.
Menurut Muhammad Yasin, penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba
berdasarkan informasi dari aparat kepolisian. Pihaknya bersama-sama melakukan
penggerebekan di rumah orang tua terduga pelaku.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika
jenis sabu-sabu sebanyak 2 poket besar, 3 poket sedang dan 1 poket kecil, 1
buah timbangan, 1 buah bong, 1 buah kaca, 3 buah HP, 1 ATM BRI, 2 buah kotak
HP,” ujar Yasin.
Terduga pengedar Narkoba setelah penggerebekan dan penangkapan, langsung
diamankan di Polres Sumbawa. Demikian juga barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa
untuk proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terpisah, Komandan Kodim 1607/Sumbawa Letnan Kolonel Inf Samsul Huda,
SE. M.Sc., memberikan apresiasi kinerja aparat kepolisian dan pihaknya yang
bersinergi dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika (P4GN) khususnya di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Menurutnya, langkah P4GN memang harus dilakukan dengan melibatkan semua
pihak secara bersama-sama, sehingga dapat mengeceilkan ruang dan gerak para
pelaku pengedar maupun penyalahguna narkotika.
“Ini harus dilakukan, minimal mengecilkan atau membatasi penyalahgunaan
dan peredaran narkotika mulai dari terkecil yakni keluarga, lingkungan hingga
tingkat desa,” jelas Dandim.
Selain itu, mantan Danyonif RK 744/SYB tersebut juga menyampaikan,
berdasarkan data BNN Provinsi NTB tahun 2019, kelompok umur yang banyak
menggunakan narkotika antara 15-20 tahun disusul umur 20-25 tahun.
Hal itu, kata Samsul menunjukan penyalahgunaan narkotika banyak pada kalangan
anak-anak muda generasi penerus bangsa. Untuk itu, pihaknya mengingatkan dan
mengimbau adik-adik generasi muda untuk tidak mencoba menggunakan narkotika
karena dampaknya sangat berbahaya terhadap kesehatan dan pola pikir. Sanksi
hukumannya sangat tegas dan jelas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. [CR-AD]