LSM Bisa Mengambil Peran Menjadi Fasilitator yang Dibutuhkan NTB

Iklan

.

LSM Bisa Mengambil Peran Menjadi Fasilitator yang Dibutuhkan NTB

Wednesday, May 13, 2020
Gubernur NTB Berbincang dengan Sejumlah Aktivis LSM di Provinsi NTB, Selasa (12/5/2020)


Mataram, Berita11.com— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki peranan yang penting dalam pembangunan daerah. Salah satu bisa dilakukan untuk mendukung pembangunan yaitu mencari investor yang dibutuhkan oleh Provinsi NTB.


Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah saat menerima silaturahmi LSM Kajian Advokasi Sosial dan Transparansi Anggaran (KASTA) NTB yang berlangsung di ruang kerja Gubernur NTB, Selasa (12/05/2020).

Selain didorong bergerak untuk mencari investor yang dibutuhkan oleh NTB, LSM ini diminta untuk menjadi jembatan dalam hal penyelesaian masalah-masalah antara investor dan masyarakat.

“Kita butuh di NTB itu LSM yang mencari investor yang benar, apalagi di Lombok Tengah investor itu banyak sekali. Teman-teman LSM NTB bisa seperti LSM di negara maju yang tidak hanya menyelesaikan masalah sosial di masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB H Yusron Hadi dalam kesempatan tersebut lebih banyak berbicara mengenai investasi dan potensi di sektor kelautan NTB. Salah satu yang mencuat saat ini adalah terkait dengan regulasi lobster di Indonesia. Karena sebagaimana diketahui pemerintah saat ini memberikan izin untuk penangkapan, budidaya dan ekspor losbter melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia.

“Secara teknis pemerintah pusatlah yang memberikan kuota budidaya lobster untuk masing-masing daerah. Mungkin nanti kita akan bersurat melihat potensi yang ada di daerah dan disampaikan ke pusat untuk ditambah kuota untuk NTB,” jelasnya.

Yusron mengatakan, Pemprov NTB nantinya akan mengeluarkan Pergub untuk melindungi petani Lobster di NTB. Hal ini dilakukan agar petani merasakan manfaat yang besar dari potensi lobster yang besar ini.

Sementara itu Muhanan SH mewakili LSM KASTA NTB mengatakan, lantaran Permen KP yang lama, sudah banyak nelayan lobster di Pulau Lombok yang berurusan dengan masalah hukum lantaran mereka menangkap lobster. Namun pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/2020 saat ini lobster dapat dibudidayakan hingga diekspor dengan syarat-syarat tertentu.

“Oleh karena itu, kami meminta agar Pemerintah Provinsi NTB memiliki andil untuk mengambil kuota mengingat stok bibit lobster di NTB terbanyak dan memiliki kualitas terbagus,” harapnya. [B-24/*]