Penerima Manfaat 100 KK per Desa, Pemkab Bima akan Salurkan JPS Bima Ramah

Iklan

.

Penerima Manfaat 100 KK per Desa, Pemkab Bima akan Salurkan JPS Bima Ramah

Thursday, April 16, 2020
Bupati Bima Didampingi Wakil Bupati dan Kepala Dinas Sosial saat Rakor dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Aula Kantor Bupati Bima, Kamis (16/4/2020).

Bima, Berita11.com— Menanggulangi dampak sosial ekonomi akibat Pandemi Covid -19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, di bawah kepemimpinan Hj Indah Dhamayanti Putri SE dan Drs H Dahlan HM Noer, berencana akan menyalurkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bima Ramah bagi 100 kepala keluarga per desa, di 191 desa se-Kabupaten Bima.

Penyaluran tersebut akan dilaksanakan sebelum Ramadan, tahun 2020. Komitmen itu disampaikan Umi Dinda— sebutan akrab Bupati Bima, saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid –19, di Aula Kantor Bupati Bima, Kamis, (16/4/ 2020). Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Bima dan seluruh jajaran OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma Ap, mengatakan, Bupati Bima, telah menginstruksikan seluruh OPD bekerja keras membantu paket yang akan dibagikan secara serentak itu. Karena jumlah penerima manfaat sebanyak 100 KK per desa. Setiap KK akan menerima bantuan sembako senilai Rp200 ribu yang teridiri dari 5 Kg beras, 1 dus mie, 1 krat telur, 1 kilo gula, 1 liter minyak kelapa, deterjen dan garam.

“Nanti kita tambah garam, karena ini juga untuk membantu para petani garam kita,”’ kata Umi Dinda, dikutip Kabag Prokopim.

Dijelaskan Bupati Bima, 100 KK penerima manfaat dari JPS Bima Ramah tersebut tidak termasuk penerima PKH, tidak termasuk penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan tidak termasuk penerima JPS Gemilang.

“Saya minta dipastikan bahwa mereka adalah penduduk desa setempat yang dibuktikan dengan foto copy KTP masing-masing,” harap Bupati.

Sumber dana yang digunakan adalah dari reposisi dan refocusing dari APBD Kabupaten Bima tahun 2020 sebagai akibat dari Pandemi Corona. Reposisi dan refocusing anggaran ini sesuai dengan arahan dan instruksi Presiden RI, Mendagri dan Menteri Sosial, yang mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) mengarahkan APBD untuk menanggulangi Pandemi Corona.

Hingga kini, Pemkab Bima sudah pada tahap mengumpulkan dan memverifikasi data bakal calon penerima manfaat , kemudian akan ditetapkan dalam SK. Pembagian JPS Bima Ramah, tahap awal diarahkan selama 3 (tiga) bulan pertama. Pemkab Bima tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB, agar saat penyaluran tidak saling tumpang tindih.

“Kita lakukan ini sebagai upaya kita bersama meringankan beban keluarga kita di Kabupaten Bima yang terpengaruh oleh Pandemi Corona,”’lanjutnya.

Bupati mengajak semua pihak untuk berbuat dan bekerja sama mengatasi Pandemi Corona, karena kerja keras semua pihak tentu akan membantu sebagai keluar dari Pandemi Covid- 19.

“Kita berbuat bersama untuk daerah dan masyarakat, dengan segenap hati. Atas nama pemerintah dan pribadi, terima kasih untuk yang sudah membantu masyarakat Bima dalam mengatasi Covid -19,” ucap Bupati Bima. [B-19]