Tanaman Jagung di Lahan Tegalan. |
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima memandang peningkatan animo tanam jagung oleh petani mesti dikontrol agar tidak memperparah kerusakan lingkungan.
“Harusnya dari dinas teknis mereka turun. Ada tekniknya, diatur mana lahan tanam yang layak dan tidak. Itulah yang kurang kita lakukan,” kata kepala DLH Kabupaten Bima, H. Moh. Mawardi kepada KontrasBima di DLH Kabupaten Bima, Senin (27/11/2017).
Menurut Mawardi, perluasan aral tanam harus ditentukan melalui mekanisme teknis yang ramah lingkungan. Misalnya dengan menerapkan sistim teras sering, memperhatikan tingkat lereng, kemiringan dan kondisi hutan yang ada di sekitar.
“Kalau kita lihat banyak sorotan terkait penanaman jagung. Makanya kita jangan biarkan, kita harus arahkan pola tanam agar baik bagi petani dan alamnya juga,” ujarnya.
Ia khawatir, jika perluasan lahan tanam gencar dilakukan tanpa pengawasan dapat berpotensi mengundang bencana alam. Meski demikian, pemerintah dihadapkan pada persoalan kesejahteraan petani. Sebab, tidak sedikit masyarakat yang menggantungkan diri dengan bercocok taman.(ID)