Wagub NTB Minta Pemkab dan Pemkot Pedomani PPKM Mikro Berbasis RT

Iklan

.

Wagub NTB Minta Pemkab dan Pemkot Pedomani PPKM Mikro Berbasis RT

Wednesday, March 24, 2021
Rapat Sosialisasi PPKM Mikro berbasis RT secara Virtual yang Diikuti Sejumlah Pejabat Lingkup Provinsi NTB dan Pihak Terkait, Selasa (23/3/2021).



Mataram, Berita11.com— Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr Sitti Rohmi Djalilah M.Pd meminta pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di wilayah NTB agar mengikuti pedoman pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan.

Hal itu disampaikan Rohmi saat memimpin rapat sosialisasi PPKM Mikro berbasis RT secara virtual, Selasa (23/3/2021).

Wagub NTB menyampaikan beberapa penekanan penting berkaitan apa saja yang harus diatasi dan disiapkan agar PPKM Mikro berbasis RT dapat efektif selama 12 hari ke depan.

Wagub yakin pelaksanaan PPKM Mikro di Provinsi NTB yang ditetapkan secara nasional, bisa dilaksanakan dengan baik. Oleh karenanya, dia meminta seluruh kabupaten/kota menyatukan persepsi pelaksanaan PPKM Mikro.

“Saya sangat yakin tidak ada yang terlalu sulit jika kita eksekusi bersama dan saya berharap kita betul-betul menyatukan persepsi. Tidak ada yang miss understanding, baik dari sisi pelaksanaan di lapangan, evaluasi monitoring, pelaporan, pendanaan dan lain sebagainya, karena semua sudah sangat jelas dalam instruksi gubernur,” kata Rohmi.

Rohmi juga menekankan agar pelaksanaan PPKM Mikro berbasis RT mengedepankan kearifan lokal, seperti pemanfaatan masjid dan musala sebagai tempat edukasi informasi dan kegiatan lain.

Wagub NTB, Sitti Rohmi Djalilah saat Memimpin Rapat Sosialisasi Pelaksanaan PPKM Mikro Berbasis RT, Selasa (23/3/2021). Foto Diskominfostik NTB.


"Tempat-tempat posko PPKM mikro ini basisnya adalah RT, maka diharapkan mampu memanfaatkan kan masjid dan musala sebagai tempat edukasi informasi, karena merupakan tempat yang strategis untuk memberikan pengumuman mengenai hal-hal yang harus dipatuhi oleh masyarakat,” ungkapnya.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-NTB.

Implementasi tersebut juga dalam rangka menindaklanjuti instruksi Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 180/02/KUM Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 dan PPKM Mikro di NTB, 23 Maret hingga 5 April 2021.

Rapat sosialisasi secara virtual diikuti Asisten III Administrasi dan Umum Setda Provinsi NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr Lalu Hamzi Fikri serta sejumlah pejabat kota/ kabupaten di Provinsi NTB.

Editor: Redaksi