Setelah Senpi Laras Panjang, Polres Bima Terima Penyerahan Pistol Rakitan

Iklan

.

Setelah Senpi Laras Panjang, Polres Bima Terima Penyerahan Pistol Rakitan

Tuesday, February 25, 2020
Senpi Rakitan Laras Pendek yang Diterima Pihak Kepolisian dari Warga Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Senin (24/2/2020).

 
Bima, Berita11.com— Kepolisian Resor (Polres) Bima melalui Polsek Monta menerima penyerahan senjata api (Senpi) rakitan laras panjang tanpa disertai peluru dari warga Dusun Tanjung Baru Desa Tangga Baru Kecamatan Monta, pada Sabtu (22/2/2020). Pasca penyerahan tersebut, Polres Bima menerima penyerahan pistol rakitan warga Kalampa, Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Senin (24/2/2020).

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi, menjelaskan, Senpi laras pendek yang diterima pihak kepolisian berawal ketika pemilik Senpi, Anhar mendatangi rumah Najas Munawar Ketua RT 04 Dusun Rangga Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima untuk menyerahkan Senpi rakitan laras pendek secara sukarela.

“Kemudian  Senin 24 Februari 2029 pukul 11.43 Wita, Ketua RT 04 Dusun Rangga Desa Kalampa didampingi Bhabinkamtibmas Desa Kelampa Bripka Sarjan Adibuana mendatangi kantor Polsek Woha menyerahkan Senpi rakitan laras pendek tanpa peluru kepada Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno,” ujar AKP Hanafi, Senin (25/2/2020).

Kapolres Bima juga mengimbau masyarakat Bima yang masih menyimpan atau memiliki Senpi rakitan agar dengan sukarela segera menyerahkan kepada pihak kepolisian atau pemerintah desa, mengingat menyimpan memiliki Senpi tanpa izin, ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun sebagaimana dimaksud  pasal 1 ayat (1)  Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.


“Bila diserahkan secara sukarela kepada pihak kepolisian atau pemerintah, maka tidak dilakukan proses hukum,” kata Kapolres.

Pada Sabtu, 22 Februari 2020, sekira pukul 24.00 Wita, di Dusun Tangga Baru Desa Tangga Baru Kec. Monta Kabupaten Bima, personel Polsek Monta mengambil senjata api rakitan laras panjang tanpa pelurudan sebilah parang panjang milik Darwis (35 tahun), petani asal RT 08/05 Dusun Tanjung Baru Desa Tangga Baru, Kecamatan Monta Kabupaten Bima, pria asli dari Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.IK melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan, kronologis pengambilan senjata api rakitan dan sebilah parang panjang berawal ketika Bripka Ajhar mendapat panggilan tak terjawab (miss call) dari nomor baru.

“Kemudian nomor  HP tersebut dihubungi kembali, ternyata yang mempunyai nomor HP baru tersebut adalah Sdra. Darwis memberitahukan bahwa dirinya ingin menyerahkan secara baik-baik senjata api rakitan dan sebilah parang yang dimilikinya,” ujar AKP Hanafi.

Sekira pukul 22.00 Wita, Bripka Ajhar menghubungi kembali Darwis dan menanyakan kapan senjata api rakitan dan sebilah parang akan diserahkan. Ketika itu, Darwis menjelaskan jika senjata api rakitan dan sebilah parang miliknya sudah disimpan di WC rumah Kepala Desa Tangga Baru.

“Adanya informasi tersebut lalu Bripka Ajhar melapor pada Kapolsek Monta IPTU Takim,  sehingga memerintahkan Bripka Ajhar bersama personil piket segera menuju Desa Tangga Baru mengambil senjata api rakitan dan sebilah parang milik Darwis tersebut,” kata Hanafi.


Setelah pemeriksaan di TKP sesuai pemberitahuan Darwis, sekira pukul 24.00 Wita dengan disaksikan oleh warga setempat  dan Kades Tangga Baru Abdul Rasyid S.Sos, anggota langsung mengambil senjata api rakitan beserta sebilang parang. Setelah itu, barang tersebut diamankan di Polsek Monta.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, maka rencana Kapolsek Monta menyerahkan barang bukti tersebut ke Polres Bima hari Senin,” ucap AKP Hanafi. [B-12]