Mataram, Berita11.com— Pemerintah berkomitmenmencegah penguasaan asing wilayah daratan, pesisir dan pulau - pulau kecil dalam rangka menjaga kedaulatan wilayah NKRI dan ketahanan nasional, termasuk pulau-pulau kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Staf Ahli Bidang Kelautan Wilayah dan Kemaritiman, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Laksamana Muda TNI Yusuf, S.E., M.M mengatakan, Provinsi NTB termasuk satu dari delapan provinsi yang dikategorikan sebagai provinsi kepulauan.
Yusuf mengatakan, NTB terdiri dari dua pulau besar yakni Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, serta 278 pulau– pulau kecil. Selain itu, NTB juga sebagai destinasi pariwasata super perioritas di Indonesia, sehingga tidak jarang investor asing berlomba–lomba menanamkan investasi atau memiliki kepemilikan hak atas tanah.
Hal itu menjadi perhatian pemerintah untuk terus berupaya mencegah kepemilikan penguasaan asing terhadap sumber kekayaan alam melalui berbagai hukum yang telah disiapkan.
Dijelaskannya, Indonesia negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dalam mencegah kepemilikan penguasaan asing terhadap sumber kekayaan alam telah menyiapakan hukum atas hal tersebut yakni pada Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok–Pokok Agrarian, UU RI No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau –Pulau Kecil dan UU RI No. 1 Tahun 2014 tentang pengubahan atas UU RI 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau– Pulau Kecil.
Berbagai praktik di lapangan dilakukan oleh orang asing untuk dapat menguasai hak tanah di Indonesia melalui penyelundupan hukum seperti menikahi warga lokal dan perjanjian nominee.
Dikatakannya, perjanjian pranikah yang mengatur segala ketentuan disepakati kedua mempelai lahan dan dibeli atas nama WNI, di mana pengelolaan dan segala isinya dilakukan oleh orang asing.
“Sementara itu untuk perjanjian nominee yakni perjanjian yang menggunakan nama WNI dan pihak WNI menyerahkan surat kuasa kepada WNA untuk bebas melakukan perbuatan hukup terhadap tanah yang dimilikinya” jelansya Laksamana Muda TNI Yusuf dalam Rakor Antisipasi dan Penanggulangan Penguasaan Asing Terhadap Wilayah Daratan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Dalam Rangka Menjaga Kedaulatan Wilayah NKRI dan Ketahanan Nasional yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Selasa (24/03/2021).
Pihaknya berharap, setiap kepala daerah yang memiliki pesisir dan pulau-pulau harus mampu mengamankan, memanfaatkan dan mengelola dengan baik SDA itu. “Jangan sampai dikuasai oleh orang asing. Silahkan orang asing datang berbondong–bonding, tetapi sebagai penikmat saja jangan mereka sebagai pemilik, yang sering kita rasakan menjadi orang asing di negeri sendiri,” katanya.
Sementara itu, Gubernur NTB Dr. H. Zukieflimansyah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si mengungkapkan, dalam proses berinvestasi tidak tertutup kemungkinan orang asing akan hadir di NTB. Untuk itu, Pemrov NTB telah membentuk tim pemantau orang asing (Timpora).
“Kami telah membentuk Timpora sesuai dengan pedoman terdiri dari multistakeholder yakni imigrasi, kepolisian dan sebagainya. Ada beberapa investor yang telah datang ke NTB sejak tahun 2004 tetapi sampai saat ini belum melakukan kegiatan realisasi invetasi sehingga kami mencurigai apa yang dilakukannya maka kami akan berkoordinasi dengan aparat keamanan yang kami miliki,” jelas Miq Gite.
Pemerintah Provinsi NTB telah mengusulkan pembangunan Global Hub di Kawasan Bandar Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Lokasi itu dekat dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (AKLI II) yang merupakan highway pelayaran dunia dan berada pada posisi strategis berdasarkan analisis United Nations Conference On The Trade and Development (UNCTAD).
“NTB mengusulkan untuk pembangunan Global HUB sebagai tempat perisnggahan dari kapal – kapal yang melintasi ALKI II, Asumsi jika AKLI I terjadi stuck dibutuhkan alternatif alur lain,” ujar Sekda NTB.
Editor: Redaksi