PPKM Berbasis RT di NTB Mulai Diterapkan hari ini

Iklan

.

PPKM Berbasis RT di NTB Mulai Diterapkan hari ini

Tuesday, March 23, 2021
Wagub NTB, Sitti Rohmi Djalilah Memimpin Rapat Pembahasan PPKM Mikro di NTB yang Digelar di Aula Pendopo Wakil Gubernur NTB, Senin (22/3/2021).


Mataram, Berita11.com— Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemrov NTB) kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) skala mikro berbasis rukun tetangga (RT) di desa, mulai Selasa, 23 Maret 2021.


Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah M.Pd mengatakan, pada pemberlakuan PPKM berskala mikro semua diharapkan bekerja dan produktif, namun tetap disiplin menaati protokol kesehatan dengan menerapkan 3T, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.


“Kita dapat mensoasialisasikan PPKM Skala Mikro berbasis Rukun Tetangga di desa dengan mengedepankan kearifan lokal,” kata  Hj Sitti Rohmi Djalilah dalam rapat evaluasi dan efektivitas penerapan PPKM Skala Mikro di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang digelar di Aula Pendopo Wakil Gubernur NTB, Senin (22/3/2021).


Selain itu, Wagub juga meminta agar jajaran Pemrov NTB dan pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah desa dan pemeritah kelurahan mengintensifkan penanganan kesehatan serta memperkuat kemampuan tracing, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dr H Lalu Hamzi Fikri M.M., MARS., menyampaikan, tujuan implementasi PPKM Mikro sebagai upaya pengendalian level terkecil atau level RT.


“Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” ujarnya.

 

Kepala Dikes Provinsi NTB berharap, PPKM mikro tidak dimaknai dengan membatasi semua kegiatan di masyarakat, tetapi masyarakat tetap dapat beraktifitas dengan tetap menerapkan disiplin mentaati protokol kesehatan supaya aman dan tetap produktif.

 

Sebelumnya, pemberlakuan PPKM di Provinsi NTB diterapkan di Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa. Namun melihat progresnya PPKM ini sangat efektif menekan curva penyebaran Covid-19, sehingga Pemrov NTB memutuskan PPKM mikro.

 

“Mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang akan berlangsung mulai dari 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021,” tambah H Lalu Hamzi Fikri.

 

Rapat pembahasan PPKM Mikro diikuti Danrem 162/WB, Kapolda NTB, Sekda NTB, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum Setda Prov. NTB, Kepala Dinas Kominfotik, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PMPD Dukcapil, Kasat Pol.PP Provinsi NTB, Kepala Biro Kesra dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB.  

 

Editor: Redaksi