Wagub NTB, Sitti Rohmi Djalilah Memimpin Rapat Pembahasan PPKM Mikro di NTB yang Digelar di Aula Pendopo Wakil Gubernur NTB, Senin (22/3/2021). |
Mataram, Berita11.com— Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemrov
NTB) kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis rukun tetangga
(RT) di desa, mulai Selasa, 23 Maret 2021.
Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah M.Pd mengatakan, pada pemberlakuan
PPKM berskala mikro semua diharapkan bekerja dan produktif, namun tetap
disiplin menaati protokol kesehatan dengan menerapkan 3T, memakai masker,
menjaga jarak dan mencuci tangan.
“Kita dapat mensoasialisasikan PPKM Skala Mikro berbasis Rukun Tetangga
di desa dengan mengedepankan kearifan lokal,” kata Hj Sitti Rohmi Djalilah dalam rapat evaluasi
dan efektivitas penerapan PPKM Skala Mikro di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang
digelar di Aula Pendopo Wakil Gubernur NTB, Senin (22/3/2021).
Selain itu, Wagub juga meminta agar jajaran Pemrov NTB dan pemerintah kabupaten/kota
hingga pemerintah desa dan pemeritah kelurahan mengintensifkan penanganan
kesehatan serta memperkuat kemampuan tracing, sistem dan manajemen tracing,
perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dr H Lalu Hamzi
Fikri M.M., MARS., menyampaikan, tujuan implementasi PPKM Mikro sebagai upaya
pengendalian level terkecil atau level RT.
“Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021
tentang perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
dan mengoptimalkan posko penanganan corona di tingkat desa dan kelurahan untuk
pengendalian penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Kepala Dikes Provinsi NTB berharap, PPKM mikro tidak dimaknai dengan
membatasi semua kegiatan di masyarakat, tetapi masyarakat tetap dapat
beraktifitas dengan tetap menerapkan disiplin mentaati protokol kesehatan supaya
aman dan tetap produktif.
Sebelumnya, pemberlakuan PPKM di Provinsi NTB diterapkan di Kota Mataram
dan Kabupaten Sumbawa. Namun melihat progresnya PPKM ini sangat efektif menekan
curva penyebaran Covid-19, sehingga Pemrov NTB memutuskan PPKM mikro.
“Mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat
desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang
akan berlangsung mulai dari 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021,” tambah H Lalu
Hamzi Fikri.
Rapat pembahasan PPKM Mikro diikuti Danrem 162/WB, Kapolda NTB, Sekda
NTB, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum Setda Prov. NTB,
Kepala Dinas Kominfotik, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PMPD Dukcapil,
Kasat Pol.PP Provinsi NTB, Kepala Biro Kesra dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi
NTB.
Editor: Redaksi