Aparat Gabungan saat Menggelar Operasi Gabungan Penertiban Pengendara yang Melanggar di Wilayah Hukum Polres Bima, Selasa (18/2/2020). |
Bima, Kiprah.Berita11.com— Satuan Lalulintas Polres Bima bersama anggota
Sub Den Pom Bima, anggota Provost Brimob Bima, Dishub, Jasa Raharja dan
Dispenda Kabupaten Bima melaksanakan operasi gabungan di Jln Lintas Bima-Sumbawa
di depan UPT Perikanan Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima pukul 09.00-11.00
Wita, Selasa (18/2/2020). Hasilnya,
polisi menilang 23 pengendara yang melanggar ketentuan.
Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi
menyebutkan, selain menilang 23 pelanggar, petugas Satuan Lalu Lintas juga menyita
barang bukti 7 lembar SIM, yaitu 5 SIM C dan 2 lembar SIM A, 15 lembar STNK
sebanyak dan 1 unit kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Bima IPTU Agus Pujianto S.Pd mengimbau masyarakat
Bima, terutama pengguna jalan agar tetap memerhatikan kelengkapan kendaraan, menggunakan
helm SNI, serta memerhatikan surat-surat kendaraan STNK dan SIM. [RD]