Polres Bima Tilang 23 Pengendara yang Melanggar dan Sita Satu Sepeda Motor

Iklan

.

Polres Bima Tilang 23 Pengendara yang Melanggar dan Sita Satu Sepeda Motor

Wednesday, February 19, 2020
Aparat Gabungan saat Menggelar Operasi Gabungan Penertiban Pengendara yang Melanggar di Wilayah Hukum Polres Bima, Selasa (18/2/2020).


Bima, Kiprah.Berita11.com— Satuan Lalulintas Polres Bima bersama anggota Sub Den Pom Bima, anggota Provost Brimob Bima, Dishub, Jasa Raharja dan Dispenda Kabupaten Bima melaksanakan operasi gabungan di Jln Lintas Bima-Sumbawa di depan UPT Perikanan Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima pukul 09.00-11.00 Wita,  Selasa (18/2/2020). Hasilnya, polisi menilang 23 pengendara yang melanggar ketentuan.

Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi menyebutkan, selain menilang 23 pelanggar, petugas Satuan Lalu Lintas juga menyita barang bukti 7 lembar SIM, yaitu 5 SIM C dan 2 lembar SIM A, 15 lembar STNK sebanyak dan 1 unit kendaraan bermotor.


Kasat Lantas Polres Bima IPTU Agus Pujianto S.Pd mengimbau masyarakat Bima, terutama pengguna jalan agar tetap memerhatikan kelengkapan kendaraan, menggunakan helm SNI, serta memerhatikan surat-surat kendaraan STNK dan SIM. [RD]