Gugah Kepatuhan Masyarakat Terhadap Imbauan Pemerintah, Polsek Rasbar Sosialisasi Maklumat Kapolri

Iklan

.

Gugah Kepatuhan Masyarakat Terhadap Imbauan Pemerintah, Polsek Rasbar Sosialisasi Maklumat Kapolri

Tuesday, March 24, 2020
Sosialisasi Maklumat Kapolri Berkaitan Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Berkaitan Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona. Kegiatan Dipimpin Kapolsek Rasanae Barat Bersama Anggota Muspika di Pasar Raya Amahami Kota Bima dan Sejumlah Titik, Selasa (24/3/2020).


Kota Bima, Berita11.com— Kepolisian Sektor Rasanae Barat (Polsek Rasbar) menggugah kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan dan imbauan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19) dengan melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolri, Selasa (24/3/2020).

Kegiatan dilaksanakan Kapolsek Rasanae Barat, Kompol Burhanudin beserta personil , Pjs Danramil Rasanae Barat beserta personil dan Camat Rasanae Barat serta perangkat Lurah di wilayah Rasanae Barat.

Kegiatan diawali di Mako Polsek Rasanae Barat  melintasi Jalan Pahlawan menuju Terminal Dara Kota Bima, melintasi Jalan Sultan Salahuddin menuju Pasar Raya Amahami Kota Bima, melintasi Jalan Lingkungan Pali Barat menuju Rusunawa Kota Bima, dan berakhir di Mako Polsek Rasnae Barat.

Rombongan yang dipimpin Kapolsek Rasanae Barat, Kompol Burhanudin menyampaikan isi Maklumat Kapolri di antara poinnya, sebagai berikut:

Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bahwa untuk memberikan perlindungan kepa masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat :


a. Tidak mengadakan kegiatan Sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam Jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

2) Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

3) Kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan.

4) Unjuk rasa, pawai, dan karnaval, serta

5) Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

c. Apabila dalam keadaan mendeaak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilakunakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan panyabaran Covid-19;

d. Tidak malakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun, kebutuhan masyarakat lalnnya secara berlebihan.

e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan,

f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

3) Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat lni, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4) Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Rangkaian kegiatan berakhir dengan aman dan kondusif  sekira Pukul 13.10 Wita. [B-12]