Kota Bima, Berita11.com— Kepolisian
Sektor Rasanae Barat (Polsek Rasbar) menggugah kepatuhan masyarakat terhadap
kebijakan dan imbauan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona
(Covid-19) dengan melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolri, Selasa
(24/3/2020).
Kegiatan dilaksanakan Kapolsek
Rasanae Barat, Kompol Burhanudin beserta personil , Pjs Danramil Rasanae Barat
beserta personil dan Camat Rasanae Barat serta perangkat Lurah di wilayah Rasanae
Barat.
Kegiatan diawali di Mako Polsek
Rasanae Barat melintasi Jalan Pahlawan
menuju Terminal Dara Kota Bima, melintasi Jalan Sultan Salahuddin menuju Pasar
Raya Amahami Kota Bima, melintasi Jalan Lingkungan Pali Barat menuju Rusunawa
Kota Bima, dan berakhir di Mako Polsek Rasnae Barat.
Rombongan yang dipimpin Kapolsek Rasanae
Barat, Kompol Burhanudin menyampaikan isi Maklumat Kapolri di antara poinnya,
sebagai berikut:
Bahwa mempertimbangkan situasi nasional
terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan
kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar
penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan
dan ketertiban masyarakat.
Bahwa untuk memberikan perlindungan
kepa masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan
hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat :
a. Tidak mengadakan kegiatan Sosial
kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam Jumlah banyak, baik di
tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
1) pertemuan sosial, budaya,
keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan
kegiatan lainnya yang sejenis.
2) Kegiatan konser musik, pekan
raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
3) Kegiatan olah raga, kesenian, dan
jasa hiburan.
4) Unjuk rasa, pawai, dan karnaval,
serta
5) Kegiatan lainnya yang menjadikan
berkumpulnya massa.
b. Tetap tenang dan tidak panik
serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu
mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
c. Apabila dalam keadaan mendeaak
dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilakunakan
dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan
panyabaran Covid-19;
d. Tidak malakukan pembelian
dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun, kebutuhan masyarakat lalnnya
secara berlebihan.
e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan
berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di
masyarakat dan,
f. Apabila ada informasi yang tidak
jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
3) Bahwa apabila ditemukan perbuatan
yang bertentangan dengan Maklumat lni, maka setiap anggota Polri wajib
melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4) Demikian Maklumat ini disampaikan
untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Rangkaian kegiatan berakhir dengan
aman dan kondusif sekira Pukul 13.10 Wita.
[B-12]