Foto Bersama Peserta Sosialisasi Perizinan Martime on The Spot di Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok, Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Senin (2/3/2020). |
Mataram,
Berita11.com— Untuk menjaga keamanan dan keselamatan dalam dunia
pelayaran, Kementerian Kominfo, melalui
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai
Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SRF) Kelas II Mataram, meresmikan
Loket Pelayanan dan Sosialisasi Perizinan Maritime On The Spot (MOTS), di
Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok, Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, Senin
(2/3/2020).
Kepala Balmon
SRF Kelas II Mataram, I Komang Sudiarta, S.H., M.H., menjelaskan, program MOTS
merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelayaran rakyat. MOTS akan
mendorong pecepatan perizinan Izin Stasiun Radio (ISR) yang dimiliki disetiap
kapal nelayan, sehingga diharapkan dapat mewujudkan penggunaan frekuensi dan perangkat
radio yang tertib, legal dan sesuai aturan.
Selama ini
penggunaan frekuensi radio kapal nelayan masih belum sesuai peruntukan dan
penggunaan perangkat belum berstandar,
sehingga menimbulkan gangguan pada sistem frekuensi radio pada stasiun radio lain,
seperti komunikasi pada penerbangan pesawat udara. Dengan penggunaan izin
frekuensi radio secara legal akan memberikan rasa aman di laut, terutama sangat
membantu bila terjadi kecelakaan di laut
“MOTS
tujuannya jelas, untuk membangun kesadaran nelayan menggunakan radio dengan
alat dan perangkat maritim yang bersertifikasi sesuai ketentuan maritim, agar
tidak mengganggu satu sama lain,” jelas Komang Sudiarta.
Mengenai
peruntukan perizinan ISR, Komang menyebut semua kapal ikan nelayan dengan bobot
35 Gross Tonnage (GT) ke atas yang memiliki radio komunikasi radio maritim,
harus berizin. Ia mengingatkan, bila hanya menggunakan radio namun tidak
berizin, sangsinya berat sesuai UU nomor 36 tahun 1999, pasal 53, penjara 4 tahun denda 400 juta.
Oleh karenanya,
ia mengajak para pengusaha perikanan dan nelayan yang hadir pada sosialisasi
tersebut untuk bisa menggunakan perangkat radio secara aman dan legal.
"Mari
gunakan frekuensi dan perangkat radio
dengan benar, agar komunikasi nelayan lancar, aman dan selamat sampai tujuan," ajaknya.
Sementara
itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, yang diwakili Kepala
Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok, Roni Yuhaeri, A.Pi., mengatakan bahwa
pelayanan perizinan MOTS merupakan percepatan reformasi perizinan. Ini sinergi
Kementerian Kominfo dan Kementerian Kelautan Perikanan dan Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, untuk mewujudkan nelayan sadar
frekuensi radio
"Pelayanan
MOTS, solusi bagi nelayan mengurus Izin Stasiun Radio dan sertifikasi perangkat
telekomunikasi," ucap Roni di depan para nelayan Labuhan Lotim.
Setiap tahun
jumlah nelayan terus meningkat. Berdasarkan data Kementerian KKP terdapat 400.000 lebih kapal nelayan ukuran
dibawah 60 GT.
Betapa
rumitnya jika frekuensi radio di laut tidak diatur. Maka gerakan sosialisasi
untuk memberikan pengetahuan dan membangun kesadaran nelayan sangat penting.
Harapannya,
para nelayan dapat mengurus izin penggunaan frekuensi radio dan menggunakan
perangkat yang standar sesuai ketentuan peraturan dan prosedur yang benar.
"Jangan
khawatir proses pengurusan perizinannya gratis," ajak pria murah senyum
ini.
Dalam sesi
diskusi, salah satu pemilik kapal nelayan, H. Abdulah, mengaku dulu ia memiliki
radio komunikasi. Namun sudah rusak karena lama tidak digunakan.
"Saya
akan perbaiki dan mengurus izinnya," kata pria asal Sulawesi Selatan ini.
Loket
pelayanan MOTS akan disiapkan di Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok. Ini adalah
upaya untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya kepada para nelayan dengan
metode jemput bola.
Dengan ini
diharapkan para nelayan dan pengusaha perikanan yang memiliki kapal dapat
dengan mudah mengurus ISR secara gratis.
Keberadaan
loket MOTS yang hadir langsung di kantor pelabuhan ikan ini, akan membantu
nelayan mengurus izin. Petugas akan mengarahkan cara mengurusnya melalui
website www.postel.go.id/spectra, secara online.
Persyaratan
perizinan ISR kapal laut, harus memiliki akun/e-mail atau surat elektronik.
Kemudian bagi
perseorangan, mengisi formulir online dengan menyediakan kelengkapan seperti
KTP atau SIM dan NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perikanan dan surat
rekomendasi dari perhubungan laut.
Sedangkan
mengurus ISR bagi perusahaan, menyediakan juga formulir permohonan, surat
kuasa, akta terbaru dan pengesahan Kemenkumham, SIUP, surat domisili/NIB dan
surat rekomendasi dari perhubungan laut.
Narasumber
pada kegiatan ini antara lain I Komang Sudiarta selaku Kepala Balmon SFR kelas
II Mataram, Daryono, dari KSOP Pelabuhan
Lembar dan Lalu Paryadi Kepala Stasiun
Radio Pantai (SROP) Pelabuhan Lembar dengan moderator Afif Fauzi dari Balmon
Kelas II Mataram
Secara
simbolis Kepala Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok, Roni Yuhaeri, A.Pi, bersama
Kepala Balmon SRF kelas II Mataram, I Komang Sudiarta, S.H., M.H., meresmikan
Loket Maritime On The Spot (MOTS) dengan pemotongan tumpeng. [B-24/*]