Pemerintah Perhatikan Kebutuhan APD bagi Tenaga Medis

Iklan

.

Pemerintah Perhatikan Kebutuhan APD bagi Tenaga Medis

Friday, March 20, 2020
Data Per Kamis, 19 Maret 2020.


Jakarta, Berita11.com— Sarana dan alat pelindung diri (APD) bagi para tenaga medis dalam menangani pasien Covid-19 amat diperlukan. APD yang salah satunya berupa masker wajah hingga baju pelindung khusus harus dipastikan tersedia dan dapat memenuhi kebutuhan para tenaga medis di lapangan. Presiden Joko Widodo, dalam arahan terbarunya, meminta jajaran terkait memastikan ketersediaan APD tersebut untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para tenaga medis.

"Pastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) karena mereka berada di garis terdepan sehingga petugas kesehatan harus terlindung dan tidak terpapar Covid-19," ujarnya melalui telekonferensi kepada jajaran terkait dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 19 Maret 2020.

Di samping itu, Kepala Negara juga meminta Menteri Keuangan untuk dapat mengalokasikan anggaran bagi pemberian insentif para dokter, perawat, dan jajaran rumah sakit yang bergerak dalam penanganan pasien Covid-19.

Adapun untuk pemenuhan kebutuhan alat-alat kesehatan seperti masker dan cairan pembersih tangan baik untuk masyarakat maupun tenaga medis, Presiden Joko Widodo meminta agar aktivitas ekspor terhadap komoditas tersebut dihentikan untuk sementara waktu dan mengalihkannya untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

"Pastikan stok di dalam negeri cukup dan pastikan ketersediaan bahan-bahan baku untuk memproduksi alat-alat kesehatan yang diperlukan dalam menghadapi situasi ini," kata Presiden.

Selain itu, Presiden kembali memastikan bahwa stok barang-barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat akan tetap tersedia. Ia meminta jajaran terkait untuk terus menjaga ketersediaan dan memastikan stabilitas harga barang-barang kebutuhan tersebut.

"Saya kemarin sudah cek di Bulog. Saya melihat stok kita lebih dari cukup. Maret ini banyak daerah juga mulai panen raya, April juga masih ada panen raya, sehingga penyerapan oleh Bulog juga agar diatur," tandasnya. [B-24/*]