Presiden Perintahkan Menteri dan Kepala Daerah Pangkas Anggaran Nonprioritas untuk Penanganan Covid-19

Iklan

.

Presiden Perintahkan Menteri dan Kepala Daerah Pangkas Anggaran Nonprioritas untuk Penanganan Covid-19

Tuesday, March 24, 2020
Presiden Menyampaikan Arahan saat Ratas Melalui Telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).


Jakarta, Berita11.com— Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan kepada seluruh jajarannya di Kabinet Indonesia Maju serta para kepala daerah untuk memangkas rencana belanja yang tidak prioritas. Sebelumnya, Kepala Negara juga meminta realokasi APBN dan APBD untuk kegiatan prioritas penanganan Covid-19.

“Ini perlu saya sampaikan, saya perintahkan ini kepada semua menteri, gubernur, bupati, dan wali kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN maupun APBD," ujarnya melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta,  Selasa, (24/3/2020).

"Anggaran-anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan, belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat segera dipangkas karena kondisi fiskal kita sekarang ini bukan sebuah kondisi yang enteng," imbuh Presiden.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Negara menekankan bahwa pekan lalu dirinya telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 untuk memfokuskan kembali segala kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Inpres tersebut menjadi landasan hukum yang dapat digunakan untuk keperluan dimaksud.

"Landasan hukumnya sudah jelas. Minggu yang lalu hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 telah saya tanda tangani Inpres Nomor 4 Tahun 2020. Sekali lagi, bukan hanya penanganan kesehatan untuk masyarakat tetapi juga untuk penanganan dampak ekonomi masyarakat lewat bantuan-bantuan sosial," ujarnya.

Untuk diketahui, setelah Inpres tersebut disahkan, kementerian dan lembaga diminta segera merevisi anggaran dan mengajukannya kepada Menteri Keuangan. Selain itu, Inpres tersebut juga mengatur agar kementerian dan lembaga mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19 dengan memperluas serta mempermudah akses sesuai Undang-Undang Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.

Presiden Instruksikan Kepala Daerah  Seiraman dengan Pemerintah Pusat Tangani Covid-19

Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk seirama dengan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19. Pandemi yang berdasarkan informasi terakhir telah menyebar di 189 negara tersebut membutuhkan kerja erat bersama untuk memastikan kesehatan dan keselamatan rakyat, serta menanggulangi dampak-dampak sosial maupun ekonomi yang ditimbulkannya.

Hal itu disampaikan Presiden saat memberikan arahan kepada seluruh gubernur dalam menghadapi pandemi Covid-19 melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2020.

"Kita harus satu visi, memiliki kebijakan yang sama, dan saya minta setiap kebijakan-kebijakan yang ada di provinsi semuanya dihitung baik dampak dari kesehatan dan keselamatan rakyat kita maupun dampak sosial ekonomi yang mengikutinya," ujarnya.

Dalam arahannya itu, Kepala Negara meminta para kepala daerah untuk menghitung betul segala dampak dari kebijakan penanganan Covid-19 yang akan diambil di wilayah masing-masing. Selain dari sisi kesehatan, kebijakan tersebut juga harus memikirkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya.

"Sebuah provinsi, kabupaten, atau kota yang ingin membuat sebuah kebijakan sekolah diliburkan, kantor ditutup semuanya, kemudian tempat-tempat transaksi ekonomi misalnya pasar ditutup semuanya, tolong ini dihitung betul dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan yang ada," ucapnya.

Lewat kebijakan yang akan diambil tersebut, Presiden meminta masing-masing daerah untuk mempersiapkan diri terhadap sejumlah hal yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

"Hitung berapa orang yang menjadi tidak bekerja, berapa pedagang asongan yang akan tidak bekerja, berapa penarik becak yang akan tidak bekerja, berapa sopir yang tidak akan bekerja sehingga di dalam APBD dukungan kepada sektor-sektor itu harus diberikan. Bantuan sosial kepada mereka harus disiapkan, jangan kita hanya menutup tetapi tidak dibarengi dengan kebijakan bantuan sosial," kata Presiden.

Intinya, Kepala Negara berpesan kepada seluruh kepala daerah akan tiga hal prioritas yang dapat dijadikan pedoman dalam pengambilan kebijakan penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing.

"Pertama, keselamatan dan kesehatan adalah yang utama. Kedua, bantuan sosialnya tolong disiapkan. Ketiga, dampak ekonomi dihitung betul sehingga kesiapan kita dalam menyediakan stok pangan betul-betul ada," tandasnya. [B-24/*]