Ratas yang Dipimpin Presiden Jokowi Melalui Telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020). |
Jakarta, Berita11.com— Pemerintah memutuskan
ujian nasional (UN) tahun 2020 ditiadakan menyusul pandemi virus korona atau
Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia. Keputusan tersebut
diambil setelah pemerintah berdiskusi dalam rapat terbatas (Ratas) melalui
telekonferensi yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka,
Jakarta, Selasa, (24/3/2020).
“Ratas siang hari ini akan dibahas
mengenai kebijakan ujian nasional untuk tahun 2020. Kita tahu Covid-19 sangat
mengganggu proses pendidikan di Tanah Air dan kita juga telah melakukan
kebijakan belajar dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata
Presiden.
Adapun keputusan ditiadakannya UN
disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam
keterangan persnya usai rapat terbatas. Nadiem menyebut alasan utama
ditiadakannya UN adalah prinsip keamanan dan kesehatan dari para siswa dan
keluarganya.
"Setelah kami pertimbangkan dan
juga diskusikan dengan Pak Presiden dan dengan instansi-instansi lainnya di
kementerian dan di luar, kami telah memutuskan untuk membatalkan ujian nasional
di tahun 2020 ini. Alasan nomor satu adalah prinsip dasar dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang terpenting itu adalah keamanan dan kesehatan
dari siswa-siswa kita dan tentunya juga keamanan keluarga mereka, dan kakek
neneknya siswa-siswa tersebut," kata Nadiem.
Nadiem menjelaskan bahwa UN bukan
menjadi syarat kelulusan ataupun seleksi bagi siswa untuk masuk ke jenjang
pendidikan yang lebih tinggi. Sementara untuk ujian sekolah, Nadiem mengatakan
bahwa setiap sekolah masih bisa melaksanakannya, dengan catatan tidak melalui
tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas.
"Ada berbagai macam opsi
sekolah bisa melaksanakan ujian sekolah, misalnya melalui online kalau mau,
ataupun dengan angka dari nilai lima semester terakhir. Itu adalah opsi yang
bisa ditentukan oleh masing-masing sekolah," imbuhnya.
Ujian sekolah tersebut, kata Nadiem,
tidak dipaksakan untuk mengukur ketuntasan seluruh capaian kurikulum sampai
semester terakhir yang terdampak oleh bencana Covid-19 dan terdisrupsi
pembelajarannya.
Sebelumnya dalam ratas, Presiden
menjelaskan bahwa ada 8,3 juta siswa yang seharusnya mengikuti ujian nasional
dari 106 ribu satuan pendidikan di seluruh Tanah Air. Maka itu, Presiden
meminta agar kebijakan mengenai ujian nasional dapat segera diputuskan dengan
memegang prinsip tidak merugikan hak para siswa.
"Prinsip yang utama yang harus
kita pegang adalah kebijakan ini bisa kita ambil tetapi jangan sampai merugikan
hak dari 8,3 juta siswa yang harusnya mengikuti ujian nasional yang
diadakan," tegas Presiden. [B-24/*]