Soal Kebijakan Penanganan Covid-19 di NTB, ini Penyampaian Sekda pada Pemerintah Pusat

Iklan

.

Soal Kebijakan Penanganan Covid-19 di NTB, ini Penyampaian Sekda pada Pemerintah Pusat

Saturday, April 4, 2020
Sekda NTB Didampingi Sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemorv NTB saat Telekonferensi dengan Kemendagri.

Mataram, Berita11.com— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam sidang Kabinet terbatas tentang penanganan penyebaran covid-19, mengeluarkan surat Nomor: 440/2705/SJ, di mana akan dilaksanakan video conference dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia berkaitan langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Dalam video conference, Sekda NTB, Drs Lalu Gita Aryadi didampingi oleh Asisten I, Baiq Eva Nurcahyaningsih, M.Si, Asisten III, Dr. H. Lalu Syafi'i, Kadis Kesehatan, dr Nurhandini Eka Dewi, Sp.A, Kelapa BPBD Provinsi NTB, H Ahsanul Khalik dan Kadis Perhubungan Provinsi NTB, Drs Lalu Bayu Windya M. Si.

Sekda NTB, memaparkan apa yang menjadi kebutuhan daerah, payung-payung hukum berkaitan penanganan Covid-19, baik melalui Inpres, surat edaran maupun maklumat itu sudah disampaikan, dipedomani, sosialisasikan dan dikonsolidasikan di tingkat OPD kabupaten/kota.

“Alhamdulillah semua sedang berproses,” terang Sekda NTB dalam video conference di ruang rapat Sekda NTB.
Gita mengatakan, semua terlibat dalam penanganan Covid-19, Gubernur NTB fokus pada penanganan dan antisipasi dampak sosial ekonomi, kemudian Wakil Gubernur NTB fokus pada upaya pencegahan dan penanganan medis yang terpapar Covid-19.

“Teman-teman OPD, BPKAD menyiapkan penganggaran baik dalam kondisi darudat. skenario pertama, skenario kedua, kemudian dalam kondisi sangat darurat kami juga menyiapkan dengan mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2020,” ujar Gita.

Lebih lanjut Miq Gita sapaan akrabnya, juga memaparkan, Dinas Perhubungan melaksanakan protokol-protokol penanganan, mulai dari pintu-pintu kedatangan, bahkan depan pintu kedatangan dikoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Cengkareng dan Padang Bai.

“Kemudian begitu tiba kami akan melakukan pemeriksaan kepada semua pelaksana perjalanan dengan bekerja sama antara Dinas Perhubungan dengan Dinas Kesehatan,” ujar Gita.

BPBD selaku garda terdepan, memastikan kebutuhan kesehatan dan kebutuhan pokok hingga Oktober mendatang. Adapun Bappeda, melakukan mapping terhadap program-program dengan mengacu Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, yang mana harus fokus penanganan dan memerhatikan realokasi anggaran yang dalam eksekusi. Selanjutnya semua dalam pengawalan Inspektorat dan BPKP.

Dipaparkan Sekda, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, juga melakukan protokol penanganan Covid-19, khusus untuk kesehatan. Ada hal-hal yang perlu mendapatkan dukungan seperti berkaitan surat dari Menteri Kesehatan tentang pemberian insentif dan santuan kematian. “Tentu jumlah sudah ditentukan di sana,” jelas Gita.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pemerintah kabupaten dan kota sudah melakukan penanganan dari awal. Misalnya bandara harus melakukan karantina mandiri hinggga karantina terpusat yang dibiayai dari APBD.

"Kabupaten dan kota semua dalam satu komando terus bersinergi,” terang pria kelahiran Praya Lombok Tengah itu.

Demi mengantisipasi situasi yang sangat darurat, pihaknya membutuhkan tempat penampungan yaitu di PHI dan BLK. Oleh karenanya, ia berharap Kemendagri agar menyurati Kementerian Agama dan Kementerian Tenaga Kerja sehingga Asrama Haji yang daya tampungnya besar, maupun Balai Latihan Kerja (BLK) yang masih ditangani pusat, bisa digunakan.

"Kami akan manfaatkan Asrama Haji dan BLK untuk karantina terpusat. Jadi mohon kami disurati,” harapnya. [B-24/*]