Ilustrasi. |
Mataram,
Berita11.com— Sejak Senin, 11 Mei 2020,
sebanyak 10 rumah sakit dan klinik kesehatan menyediakan layanan rapid
test Covid-19 secara mandiri bagi masyarakat yang ingin memperoleh surat
keterangan bagi pelaku perjalanan yang ingin bepergian ke luar NTB.
Rumah Sakit
Kota Mataram sendiri membuka layanan pemeriksaan rapid test secara mandiri bagi
masyarakat dari pukul 08.00-13.00 Wita dengan biaya Rp400 ribu untuk sekali
tes.
“Yang mau
rapid test mandiri bisa di RSUD Kota Mataram juga. Mohon maaf untuk rapid tes
mandiri ini berbayar Rp400 ribu. Ini untuk memfasilitasi yang mau berangkat,
karena syaratnya harus ada surat keterangan rapid tes. Langsung menuju tenda
hijau untuk daftar dan di-screening setelah itu ke tenda BNPB di halaman rumah
sakit,” jelas Dr. Emirald Isfihan, MARS Kabid Pelayanan Medik RSUD Kota Mataram
di Mataram, Selasa (12/5/2020).
Sebagaimana
dimaklumi, surat keterangan bagi pelaku perjalanan adalah surat keterangan yang
menyatakan seseorang memiliki kondisi badan sehat secara umum dan harus
disertai dengan bukti screening dengan hasil rapid test non reaktif dan atau
hasil swab Covid-19 dinyatakan negative. Berlaku maksimum tujuh hari sejak
diterbitkan.
Sesuai dengan
lampiran SK Kepala Dinas Kesehatan NTB Nomor 440/11/Yankes/2020 perihal surat
pengantar SOP Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19, ditunjuk sebagai penyedia
layanan rapid test secara mandiri adalah Rumah Sakit Siloam, Klinik Anugerah
Ibu, dan RSIA Permata Hati dan RS Unram di kota Mataram. Selain itu ada Klinik
Jepun di Lombok Barat, RS Cahaya Medika di Lombok Tengah, Klinik Perulam di
Lombok Timur, Klinik Degera di KSB, RSUD Sumbawa dan Klinik Edi Gunawan di
Kabupaten Bima.
Sepuluh rumah
sakit dan klinik ini adalah mitra Kantor Kesehatan Pelabuhan sejak
diberlakukannya surat keterangan bebas Covid-19 bagi calon penumpang di bandara
maupun pelabuhan untuk meneruskan perjalanan sebagai syarat mutlak dari pihak
pengelola bandara dan pelabuhan. [B-24/*]