NTB Sediakan 10 Tempat Layanan Rapid Test Mandiri

Iklan

.

NTB Sediakan 10 Tempat Layanan Rapid Test Mandiri

Wednesday, May 13, 2020
Ilustrasi.


Mataram, Berita11.com— Sejak Senin, 11 Mei 2020,  sebanyak 10 rumah sakit dan klinik kesehatan menyediakan layanan rapid test Covid-19 secara mandiri bagi masyarakat yang ingin memperoleh surat keterangan bagi pelaku perjalanan yang ingin bepergian ke luar NTB.

Rumah Sakit Kota Mataram sendiri membuka layanan pemeriksaan rapid test secara mandiri bagi masyarakat dari pukul 08.00-13.00 Wita dengan biaya Rp400 ribu untuk sekali tes.

“Yang mau rapid test mandiri bisa di RSUD Kota Mataram juga. Mohon maaf untuk rapid tes mandiri ini berbayar Rp400 ribu. Ini untuk memfasilitasi yang mau berangkat, karena syaratnya harus ada surat keterangan rapid tes. Langsung menuju tenda hijau untuk daftar dan di-screening setelah itu ke tenda BNPB di halaman rumah sakit,” jelas Dr. Emirald Isfihan, MARS Kabid Pelayanan Medik RSUD Kota Mataram di Mataram, Selasa (12/5/2020).

Sebagaimana dimaklumi, surat keterangan bagi pelaku perjalanan adalah surat keterangan yang menyatakan seseorang memiliki kondisi badan sehat secara umum dan harus disertai dengan bukti screening dengan hasil rapid test non reaktif dan atau hasil swab Covid-19 dinyatakan negative. Berlaku maksimum tujuh hari sejak diterbitkan.

Sesuai dengan lampiran SK Kepala Dinas Kesehatan NTB Nomor 440/11/Yankes/2020 perihal surat pengantar SOP Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19, ditunjuk sebagai penyedia layanan rapid test secara mandiri adalah Rumah Sakit Siloam, Klinik Anugerah Ibu, dan RSIA Permata Hati dan RS Unram di kota Mataram. Selain itu ada Klinik Jepun di Lombok Barat, RS Cahaya Medika di Lombok Tengah, Klinik Perulam di Lombok Timur, Klinik Degera di KSB, RSUD Sumbawa dan Klinik Edi Gunawan di Kabupaten Bima.

Sepuluh rumah sakit dan klinik ini adalah mitra Kantor Kesehatan Pelabuhan sejak diberlakukannya surat keterangan bebas Covid-19 bagi calon penumpang di bandara maupun pelabuhan untuk meneruskan perjalanan sebagai syarat mutlak dari pihak pengelola bandara dan pelabuhan. [B-24/*]