Sekda: Covid-19 Mengharuskan IT Hadir untuk Pelayanan Publik

Iklan

.

Sekda: Covid-19 Mengharuskan IT Hadir untuk Pelayanan Publik

Monday, August 3, 2020
Sekda NTB, HL Gita Ariadi M.Si.

Mataram, Berita11.com— Pandemi Covid-19 hadir dan mengharuskan penyelenggaraan administrasi negara dan pemerintah daerah menggunakan prinsip-prinsip informasi teknologi (IT) dalam pelayanan publik dan implementasi kebijakan kepala daerah lainnya. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si saat memberikan sambutan pada kegiatan monitoring dan evaluasi serta pendampingan Intensif Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) di Ruang Rapat Utama Setda Provinsi NTB, Senin, (3/7).

“Hikmah dari Corona mengharuskan kita menggunakan prinsip-prinsip IT yang efektif dan efisien. akhirnya karena keadaan, pemerintah dan masyarakat harus menggunakan IT" kata Miq Gita sapaan akrab Sekda NTB

Selanjutnya, Miq Gita mengajak para perangkat daerah untuk serius memahami penggunaan apilikasi SIPP yang akan disosialisasikan sehingga nantinya dapat dimanfaatkan untuk memudahkan pelayanan publik diseluruh Kab/Kota di NTB.

“Naif rasanya ketika masyarakat membutuhkan layanan IT, pemerintah justru tergagap dan belum siap. Oleh karena itu, Pemerintah harus siap menghadapi era digitalisasi dan virtualisasi” himbau Miq Gita.

Diakhir sambutan singkatnya, Miq Gita berharap pendampingan intensif SIPP dari Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemen PANRB, mampu diserap maksimal oleh jajarannya sehingga SIPP dapat maksimal diimplementasikan.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Prof. Dr. Diah Natalisa mengatakan, UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Kementerian PANRB ditugaskan untuk merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik.

Kementerian PANRB melalui Deputi Bidang Pelayanan Publik sudah mulai memantapkan kebijakan strategis terkait pelayanan publik digital dan terpadu untuk mengakomodir kebutuhan penyelenggaraan pelayanan publik baik itu pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, dan pengawasan pelayanan publik.

Menurut Diah, aplikasi SIPP untuk penyampaian informasi pelayanan publik telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 13 Tahun 2017. Pemerintah diwajibkan untuk mempublikasikan penyelenggaraan pelayanan publik melalui standar pelayanan yang sudah disusun sebagai salah satu komponen Pelayanan Publik.

Lanjut Diah, kebijakan SIPP ini masih difokuskan terhadap pelayanan dasar ataupun pelayanan yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Oleh sebab itulah kami mengundang DPM-PTSP, Disdukcapil, Rumah Sakit, dan SAMSAT, sebagai OPD yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sedangkan Biro Ortala didalam kebijakan SIPP berperan sebagai leading sector SIPP di Pemerintah Daerah" kata Prof Diah

Diakhir sambutannya, Prof. Diah berharap kegiatan ini dapat ditindaklanjuti dengan munculnya komitmen yang baik terhadap pengelolaan aplikasi SIPP dengan indikator keterhubungan yang telah ditetapkan. Untuk mencapai tujuan tersebut, ia berharap rekan-rekan dilingkungan pemerintah provinsi/kota mendapatkan poin-poin penting dari kegiatan kali ini, agar dapat digunakan sebagai pengambilan keputusan demi kebijakan ke arah yang lebih baik
Aplikasi yang rencana diadakan oleh Kemen PANRB bidang Deputi Pelayanan Publik tersebut adalah Aplikasi Sistem Informasi pelayanan Publik(SIPP) yang kegunaannya adalah bisa menciptakan koneksitas antara daerah dan pusat. Dalam hal ini, pemerintah di era digital saat ini untuk bisa mentransformasi ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, efisien dan terintegrasi secara nasional untuk kepentingan pengguna pelayanan publik. [B-24/*]