Presiden Jokowi Menyampaikan Tiga Arahan Berkaitan Pembiayaan BPJS Kesehatan bagi Pasien Covid-19 saat Ratas Melalui Telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020). |
Jakarta, Berita11.com— Presiden Joko
Widodo mengatakan bahwa dalam menghadapi pandemi virus korona atau Covid-19,
negara memiliki tugas untuk menjamin kesehatan seluruh warga negara Indonesia
dalam sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) yang berfungsi secara penuh dan
berkelanjutan. Untuk itu, diperlukan landasan hukum baru yang menjamin
kepastian pelayanan tersebut.
“Kita memerlukan landasan hukum baru
setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta
BPU (Bukan Penerima Upah) dan peserta BP (Bukan Pekerja) yang mulai berlaku 1
Januari 2020,” kata Presiden dalam pengantarnya pada rapat terbatas yang
dilakukan secara telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Pembatalan kenaikan iuran BPJS
Kesehatan tersebut, kata Presiden, tentu berpengaruh terhadap pelayanan
kesehatan kepada masyarakat, terutama pasien Covid-19. Oleh sebab itu, Presiden
menekankan beberapa hal yaitu, pertama, penyelesaian dasar hukum baru yang
dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan. Hal ini untuk menjamin kepastian
pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit.
“Kemudian tahun ini, fokuskan pada
kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh terutama alur
penjaminan pasien dalam perawatan, serta proses percepatan penyaluran dana yang
dibayarkan kepada rumah sakit,” imbuhnya.
Kedua, terkait pembiayaan BPJS
Kesehatan untuk pasien Covid-19, Presiden menginstruksikan agar jajarannya
menyiapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah
Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD.
"Kita harus memastikan bahwa
gubernur, bupati, wali kota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk
pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19," ujarnya.
Ketiga, Presiden meminta Menteri
Kesehatan segera menetapkan norma, standar, dan prosedur yang dibutuhkan dalam
rangka pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien Covid-19. Hal tersebut mencakup
informasi fasilitas kesehatan, besaran biaya pelayanan, serta pendataan
fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat Covid-19. [B-24/*]