Samsul Hadi. Foto Ist. |
Mataram, Berita11.com-- Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang tahap I yang diinisiasi oleh Pemprov NTB hampir rampung. Setiap paket JPS Gemilang berisi sembako senilai Rp250 ribu/KK berupa beras kualitas premium 10 Kg, telur 20 butir, minyak goreng 1 liter serta paket masker dan suplemen (masker nonmedis 3 buah, susu kedelai/serbat jahe, minyak kayu putih/minyak cengkeh 10 ml, sabun cair 65 ml / sabun batang).
Bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan sejak April hingga Juni 2020 mendatang.
PT. Gerbang NTB Emas (GNE) selaku penyedia yang ditunjuk oleh Gubernur NTB melalui Dinas Sosial Provinsi NTB, melaksanakan item pengadaan telur sebanyak 2.100.000 butir, yang diambil dari peternak se-NTB.
Berkaitan dengan adanya informasi yang beredar bahwa ada telur yang diterima dalam kondisi rusak atau busuk, PT GNE memberikan klarifikasi yang intinya membantah telah membagikan telur dalam keadaan busuk.
“PT Gerbang NTB Emas yang ditunjuk sebagai pelaksana penyedia kegiatan pengadaan telur tersebut, tidak benar telah mendistribusikan telur dalam keadaan pecah, rusak, busuk,” tegas Direktur Utama PT GNE Samsul Hadi dalam keterangan yang disampaikan Selasa malam (12/5/2020).
Ia mengatakan, dalam penghimpunan telur dan pendistribusian dilakukan tiga tahap sortir atau pemeriksaan. “Pertama saat pembelian, kedua saat pemeriksaan resmi oleh petugas dari Dinas Sosial dan ketiga saat pendistribusian yang dilakukan secara bersama oleh pemberi (petugas dari GNE) dan penerima barang (petugas kelurahan/desa),” katanya.
Menurutnya, jika ada kerusakan barang maka akan langsung diganti. Sesuai petunjuk pelaksanaan yang diterima oleh PT GNE dari Dinas Sosial Provinsi bahwa tanggung jawab pengiriman barang dari penyedia dilakukan ke kantor desa atau kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara serah terima yang ditanda tangani oleh pihak desa atau lurah.
“Jadi jika telur itu rusak atau sudah busuk, tidak mungkin penerima (pemerintah desa atau lurah) mau menandatangani surat serah terima,” ungkap Hadi.
Berita Acara Serah Terima (BAST) ditanda tangani oleh kepala desa/lurah atau pejabat yang mewakili setelah barang (telur) yang dikirim dinyatakan diterima dalam kondisi baik dan tidak rusak atau tidak busuk. Selanjutnya pendistribusian barang dilakukan oleh pihak desa dan lurah.
“Bila ada telur yang rusak atau busuk karena ada proses gesekan atau terlalu lama berada disimpan setelah proses pengiriman dari penyedia ke kantor desa atau kantor lurah maka itu di luar tanggung jawab PT GNE,” katanya.
Samsul Hadi menambahkan bahwa sebagai tanggung jawab moral bila ada kerusakan telur setelah pengiriman ke kantor desa atau kantor lurah, maka PT GNE telah menyiapkan mekanisme penggantian telur bila terjadi kerusakan dengan langsung menghubungi petugas pengirim barang yang datang ke tempat tersebut.
Hadi mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah ikut mengawal program JPS Gemilang yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Bilamana ada kekurangan kami sebagai salah satu penyedia yang dipercaya pada JPS Gemilang periode I ini, siap untuk saling mengkoreksi sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, termasuk bila ada laporan oleh para pihak yang tidak sesuai,”tutupnya. [B-24/*]
“Bila ada telur yang rusak atau busuk karena ada proses gesekan atau terlalu lama berada disimpan setelah proses pengiriman dari penyedia ke kantor desa atau kantor lurah maka itu di luar tanggung jawab PT GNE,” katanya.
Samsul Hadi menambahkan bahwa sebagai tanggung jawab moral bila ada kerusakan telur setelah pengiriman ke kantor desa atau kantor lurah, maka PT GNE telah menyiapkan mekanisme penggantian telur bila terjadi kerusakan dengan langsung menghubungi petugas pengirim barang yang datang ke tempat tersebut.
Hadi mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah ikut mengawal program JPS Gemilang yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Bilamana ada kekurangan kami sebagai salah satu penyedia yang dipercaya pada JPS Gemilang periode I ini, siap untuk saling mengkoreksi sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, termasuk bila ada laporan oleh para pihak yang tidak sesuai,”tutupnya. [B-24/*]