Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah SH Didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin S.Pd Menyerahkan Hadiah kepada Pemenang Kuis. |
Bima, Kiprah.Berita11.com— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, mengikuti
peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang digelar oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, di Lapangan Garuda Desa Nisa,
Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Rabu (20/11/2019) malam.
Pada momen launching tersebut, selain mengadakan kuis
berhadiah, Bawaslu Kabupaten Bima memanfaatkan momentum peluncuran mengajak
masyarakat berpartisipasi pada Pilkada dengan membagikan brosur, stiker, poster
yang berisi info grafis pengawasan partisipatif, strategi pengawasan,
pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahan sosialisasi
yang dibagikan, juga berisi ajakan untuk menolak dan melawan politik uang,
politisasi SARA, berita-berita hoaks dan menjaga netralitas ASN.
Bawaslu Kabupaten
Bima, melalui stand yang disediakan oleh KPU, juga menyosialisasikan tentang
pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi Pilkada, demi terwujudnya Pilkada
jujur, adil dan bermartabat untuk terpilihnya pemimpin yang berkualitas.
Ketua Bawaslu
Kabupaten Bima, Abdullah SH menjelaskan, tak hanya itu, Bawaslu setempat juga
membuka ruang bagi peminat yang ingin mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Berkonsultasi secara mendalam berkaitan
syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap calon anggota Panwascam.
Kepada setiap
bakal calon anggota panwascam yang hadir konsultasi di stand Bawaslu, panitia memberikan
contoh formulir surat lamaran, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan yang
dibutuhkan untuk menjadi calon anggota Panwascam.
Abdullah
mengatakan, sosialisasi pengawasan Pemilu/Pilkada selalu dilakukan pihaknya pada
setiap momen. Sosialisasi itu, kata dia, penting dilakukan untuk menekan
tingkat kecurangan dan pelanggaran setiap Pemilu dan lebih khususnya Pilkada
2020 yang tidak lama lagi akan dihelat.
Secara
institusional, lanjutnya, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu/Pilkada
secara mutlak berada di pundak Bawaslu, tetapi untuk mewujudkan Pilkada yang
berintegritas, jujur, dan adil dibutuhkan juga partisipasi seluruh pihak
terutama warga negara yang mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut serta
dalam proses pengawasan Pemilu/Pilkada. [AD]