Ilustrasi Korupsi PKBM. |
Kota Bima, Kiprah.Berita11.com—
Episode
demi episode panangan kasus dugaan korupsi anggaran Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKMB) yang menyeret oknum legislator Kabupaten Bima dari Partai
Gerindra, berinisial BO terus bergelinding. Penyidik Unit Tipikor Satuan
Reskrim Polres Bima Kota telah memeriksa dua pejabat Dinas Dikbudpora Kabupaten
Bima berkaitan kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, IPTU Hilmi Manosoh
Prayugo menyatakan, pekan lalu pihaknya berhasil meminta keterangan satu orang
dari empat saksi yang dipanggil. Adapun tiga saksi lain tidak hadir dan
dijadwalkan diperiksa pada Senin, 2 Januari 2020, pekan depan.
“Telah dijadwalkan pemeriksaan untuk saksinya pada hari Senin, minggu
depan,” ucap IPTU Hilmi Manosoh Prayugo, Jumat (27/12/2019).
Dijelaskannya, banyak saksi yang diperiksa berkaitan kasus
penyalahgunaan anggaran PKBM Karoko Mas Kecamatan Wera Kabupaten Bima, sehingga
membutuhkan waktu untuk pemeriksaan saksi.
Menurutnya, semua warga belajar dan tutor harus dimintai keterangan. “Kami
tetap berupaya menggenjot pemeriksaan, bahkan mendatangi saksi di Polsek
terdekat,” katanya.
Diungkapkannya, pihaknya telah memeriksa saksi dari Dinas Dikpora, yaitu
Kepala Seksi, H Jaharuddin dan Kabid PAUDNI Dinas Dikbudpora, Drs Chaerunnas
M.Pd.
Berkaitan nilai kerugian negara dalam kasus PKBM yang menyeret nama
anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial BO, pihaknya masih mengumpulkan berbagai
dokumen. Setelah seluruh dokumen lengkap, pihaknya akan meminta audit dari
lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara.
Soal kasus yang menyeret sang legislator tersebut, pengurus Partai
Gerindra Kabupaten Bima telah bersikap dengan memberikan peringatan kepada BO. [AD]