Sejumlah Pelajar di Kota Bima yang tidak Menggunakan Helm Terjaring Operasi Penertiban Pengendara oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bima Kota, Selasa (18/2/2020) Pagi. |
Kota Bima, Kiprah.Berita11.com— Satuan
Lalulintas Polres Bima Kota menggelar
operasi penertiban (razia) terhadap
pengendara sepeda motor dan kendaraan roda empat di Jln Gajah Mada depan Toko Agung Makmur, Selasa
(18/2/2020) pagi. Razia dipimpin Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU Risqi
Ardian Eka Kurnawan , S.T.K. Hasilnya, Sat
Lantas menilang 55 pengendara yang melanggar.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas Polres Bima Kota, AKP Hasnun
menjelaskan, operasi penertiban pengendara juga diikuti Waskat, Kasi Propam
Aiptu Saidin SH dan anggota Provos Polres Bima Kota.
Dikatakannya, penertiban meliputi pengendara roda dua dan roda empat, kelengkapan berkendara seperti SIM, STNK,
kendaraan roda empat plat luar daerah, dan knalpot brong.
Dari kegiatan
tersebut, Sat Lantas menilang 32 pengendara
roda dua, tiga pengendara roda empat, penilangan atas pelanggaran STNK terhadap
10 orang, dan pelanggaran terhadap kelengkapan SIM 10 orang, sehingga total
penilangan 55 orang. [MR]