![]() |
Suasana di Sekretariat KPU Kabupaten Bima di Panda Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima saat Seleksi PPS, Belum Lama ini. Foto Berita11.com. |
Bima, Berita11.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima
memutuskan menunda agenda tahapan pelantikan 573 anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) untuk 191 dari 18 Kecamatan di Kabupaten Bima yang dijadwalkan dilantik
serentak hari ini, Minggu (22/3/2020).
Ketua KPU Kabupaten Bima Imran
menjelaskan, penundaan agenda pelantikan anggota PPS terpaksa dilakukan kendati
semua persiapan sudah rampung. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran
serta mengurangi resiko penularan virus Corona (Covid-19) yang semakin
menguatirkan dan telah ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO.
Penundaan ini terangnya, mengacu
pada Keputusan KPU RI Nomor 179 Tahun 2020 dan SE KPU RI Nomor 8 Tahun 2020
tertanggal 22 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun
2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selain agenda pelantikan PPS,
lanjutnya, tahapan lain yang juga ditunda berdasarkan Keputusan dan SE KPU RI
tersebut yakni tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan
PPDP dan pelaksanakan coklit serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Terkait dengan keputusan penundaan
ini, kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bima dan pihak-pihak
terkait. Perlu diketahui bahwa penundaan ini bukan hanya terjadi di Kabupaten
Bima melainkan semua daerah yang melaksanakan pemilihan,” jelas Imran.
Jika mencermati tahapan yang ditunda
sambungnya, diperkirakan penundaan akan berlangsung hingga Mei 2020 mendatang.
Untuk memastikan hal ini, KPU Kabupaten Bima akan menunggu aturan dan instruksi
lebih lanjut dari KPU Provinsi NTB dan KPU RI.
“Pada prinsipnya, kami di daerah
hanya melaksanakan apa yang sudah diputuskan KPU RI. Apabila ada perubahan atau
informasi lebih lanjut tentu akan kami sampaikan kembali kepada semua pihak di
Kabupaten Bima,” isyaratnya.
Imran mengingatkan kepada seluruh
jajaran KPU Kabupaten Bima, di lingkup sekretariat, PPK dan sekretariat dan PPS
191 desa untuk tetap mengindahkan protokoler pencegahan penularan Covid-19 yang
disampaikan pemerintah.
“Untuk sementara hindari berkumpul
ramai-ramai (social distancing), bepergian ke luar daerah atau luar negeri,
kontak dan bersentuhan langsung, jaga jarak aman sekitar satu meter, gunakan
masker serta cuci tangan sebelum dan sesudah aktivitas menggunakan sabun,
cairan pembersih atau hand sanitizer,” imbaunya. [B-11]