Jakarta, Berita11.com— Sejak
tahun 2002 hingga 2020 ini, Provinsi Papua dan Papua Barat telah memperoleh
dana otonomi khusus (otsus) yang jumlahnya mencapai Rp94,24 triliun, yang mana
hampir setiap tahunnya mengalami peningkatan. Dana otonomi khusus tersebut
menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintah pusat untuk mempercepat
pembangunan di dua provinsi tersebut.
Dalam rapat terbatas yang
membahas kebijakan baru mengenai dana otonomi khusus Papua yang menurut
ketentuan perundang-undangan akan berakhir pada 2021 mendatang, Presiden Joko
Widodo meminta evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penyaluran dana otonomi
khusus tersebut.
“Sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan, dana otsus Papua maupun Papua Barat ini akan berakhir di
2021 sehingga diperlukan sebuah kebijakan baru mengenai dana otonomi khusus
ini. Karena itu saya ingin menekankan evaluasi secara menyeluruh terkait tata
kelola dan efektivitas penyaluran dana otsus ini,” ujar Presiden di Kantor
Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/ 2020).
Kepala Negara berharap agar
pengelolaan anggaran yang ada tersebut dapat dilakukan dengan baik dan optimal.
Selain itu, penggunaan anggaran tersebut juga harus dapat dirasakan dampak dan
manfaatnya oleh masyarakat di Papua dan Papua Barat.
“Jadi sangat penting good
governance-nya, penyalurannya, apakah betul-betul sudah ter-delivered ke
masyarakat, apakah sudah tepat sasaran, outputnya seperti apa. Serta yang
paling penting harus kita lihat sejauh mana dampaknya. Apakah dana otsus telah
dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat di Papua maupun Papua Barat,”
ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut,
Presiden meminta jajarannya agar turut melibatkan sejumlah elemen masyarakat di
Papua dan Papua Barat dalam merumuskan kebijakan otonomi khusus tersebut.
Kepala Negara menghendaki agar kebijakan yang nantinya dibuat merupakan
kebijakan terbaik yang dapat menjadikan Papua dan Papua Barat semakin maju dan
sejahtera.
Selain itu, Presiden juga
menegaskan bahwa dibutuhkan semangat, paradigma, dan cara kerja baru dari
jajarannya untuk menghasilkan lompatan kemajuan bagi rakyat di Papua dan Papua
Barat. Apalagi, instrumen pemerintah untuk mempercepat pembangunan di sana
tidak hanya berasal dari dana otonomi khusus tersebut.
“Instrumen yang digunakan
pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di Papua maupun Papua Barat
bukan hanya dengan menyalurkan dana otsus saja, tapi juga menggunakan berbagai
instrumen percepatan lainnya yang bersumber dari APBN," tuturnya.
Pemerintah juga memiliki
visi untuk melakukan pemerataan pembangunan tidak hanya di Papua dan Papua
Barat, melainkan sejumlah wilayah di Indonesia bagian timur lain seperti di
antaranya Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur yang juga harus
diperhatikan.
“Ketertinggalan di
wilayah-wilayah itu perlu mendapatkan perhatian kita baik melalui percepatan
pembangunan infrastruktur, mendorong investasi untuk masuk, pembukaan hub baru,
pengembangan kawasan ekonomi khusus, dan pembukaan kawasan industri,” kata
Presiden. [B-24/*]