50 Persen Anggaran Setiap OPD Dipotong, Pemkot Bima dan Kejari Lanjutkan Pembahasan PH

Iklan

.

50 Persen Anggaran Setiap OPD Dipotong, Pemkot Bima dan Kejari Lanjutkan Pembahasan PH

Wednesday, May 13, 2020
Suasana Rapat Konsultasi Pemkot Bima dengan Kajari Bima, Rabu (13/5/2020).

Bima, Berita11.com— Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melanjutkan pembahasan berkaitan pendampingan hukum penggunaan anggaran Covid-19 pada Rabu (13/5/2020). Dari kegiatan yang digelar di ruang Kejari Bima ini, dipaparkan bahwa Bappeda Kota Bima telah menyelesaikan RAB Covid-19, yang mana dipotong dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga 50 persen.

Adapun total Rancangan Anggaran dan Biaya (RAB) Covid-19 Pemkot Bima, sebesar Rp30 miliar. “Semoga anggaran Covid-19 efektif dan efisien. Pemangkasan habis belanja masing-masing OPD dipotong sampai 50 persen dan sudah ada pencairan untuk digunakan pembagian masker dan lain-lain, tahap 1bagi kelurahan dan kecamatan di Kota Bima,” ujar Kepala Bappeda dan Litbang Kota Bima, Drs H Fahrurronji ME dalam pemaparannya.

Dikatakannya, pendampingan hukum berkaitan anggaran Covid-19 dilakukan oleh JPN Kejaksaan Negeri Bima. rincian berkaitan anggaran disampaikan dalam rapat teknis berkaitan jaring pengaman sosial (JPS). Dalam perkembangannya sudah mulai muncul gejolak di Kelurahan Sadia dan Pane, Kota Bima.

Kepala Inspektorat Kota Bima, Drs Muhaimin mengatakan, pengawasan penggunaan anggaran covid-19 dilakukan oleh aparat penegak hukum dan APIP.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Kota Bima, Drs Zainuddin menyampaikan kekuatiran pihaknya berkaitan masalah tanggung jawab tentang anggaran Covid-19. “MoU dengan Kejaksaan Negeri Bima sudah ada. Bahwa hari ini kita cairkan di lima kecamatan yang ada di Kota Bima” katanya.

Dikatakannya, sesuai Pemendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang pencepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, anggaran Rp30 miliar meliputi untuk Covid-19, DBD, malaria, rabies dan lainnya.

Adapun Kasi Datun Kejari Bima, Raka Buntasing P SH MH berharap Pemkot Bima tetap berkoordinasi setiap saat dengan Kejari Bima. “Kejaksaan Negeri Bima siap menerima laporan resmi dengan mengunakan media Whatsapp,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Intelijen Kejari Bima menyampaikan, pengunaan anggaran harus dilaporkan setiap dua pekan sekali, yaitu pada pekan kedua dan keempat setiap bulan. “Bahwa setiap kegiatan yang berhubungan dengan anggaran Covid-19 kami harus dilibatkan,” katanya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bima Suroto SH MH mengajak semua pihak bekerja sama baik dalam berkaitan anggaran Covid-19. “Bahwa banyak juga dari masyarakat yang menyumbang secara pribadi untuk penanganan Covid-19.” katanya.

Kepala BPPKAD Kota Bima menambahkan, pembagian anggaran Covid-19 melalui kecamatan dan akan ditransfer ke kelurahan masing-masing. “Anggaran berbeda per kecamatan sesuai dengan jumlah kelurahan,” ujarnya. [B-12]