Jual Sabu-sabu ke Pelajar, Kifli Diringkus Satuan Reserse Narkoba

Iklan

.

Jual Sabu-sabu ke Pelajar, Kifli Diringkus Satuan Reserse Narkoba

Monday, February 17, 2020
Kapolres Sedang Bedagai, AKBP Robin Simatupang Memimpin Konferensi Pers Terkait Penangkapan Terduga Penjual Sabu-sabu kepada Pelajar di Kelurahan Pekan Dolok Masihul Sumut.

Sergai, Kiprah.Berita11.com—  Budi Sulaiman alias Kifli (27) warga Lingkungan VII kampung Padang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai di Perumahan Permata Lingkungan VII Kampung Padang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Sumut Sabtu (15/02/2020) sekira pukul 02.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti satu klip transparan sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan satu plastik klip kecil transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada media mengatakan, penangkapan Kifli berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menjual barang haram tersebut kepada kalangan pelajar sekolah di seputaran Dolok Masihul.

“Atas laporan masyarakat, bahwa pelaku ini sering menjual Narkoba kepada para pelajar. Jadi, kita lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres.

Masih dikatakan Kapolres, dari keterangan tersangka, ia mengaku sudah dua bulan lamanya mengedarkan sabu-sabu serta menjual kepada para kalangan pelajar mulai dari paket Rp50 ribu-Rp80 ribu.

Atas perbuatannya Tersangka kita Kenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang RI, Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara. [CR-AD/RH]