Barang Bukti 10 Poket Sabu-sabu dan BB lain yang Diamankan Polisi dari Petani di Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Sabtu (21/3/2020) malam. |
Bima, Berita11.com— Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres)
Bima berhasil mengungkap dan mengamankan seorang petani berinisial AM (32
tahun), di RT 018/001 Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Sabtu
(21/3/2020) malam. Polisi mengamankan
barang bukti 10 poket sabu-sabu dengan berat bersih 7,88 gram dan 5,28 gram.
Selain itu, polisi juga berhasil
mengamankan barang bukti lain berupa sebungkus plastik klip kosong, dompet
warna coklat, bungkus rokok merek Sampoerna
16 dan uang tunai Rp 26 ribu.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S. I.K melalui Kasubbag Humas Polres Bima,
AKP Hanafi menjelaskan, penangkapan terhadap AM, diawali informasi masyarakat. Setelah
itu, anggota Satuan Resnarkoba yang dipimpin
Kasat Narkoba AKP Wahyuddin langsung menuju TKP.
Petani di Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Pemilik 10 Poket Sabu-sabu saat Ditangkap Polisi. |
“Setibanya di TKP, terduga
pelaku menyadari kehadiran anggota dan
melarikan diri ke dalam perkampungan Desa Renda,” ujar AKP Hanafi.
Setelah melakukan pengejaran dan berhasil
mengamankan terduga pelaku di lahan jagung milik warga. saat melakukan
penggeledahan, anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba menemukan barang bukti berserakan di tengah lahan jagung. Barang bukti
tersebut sengaja dibuang oleh terduga
pelaku.
“Selanjutnya terduga pelaku beserta
barang bukti diamankan di Polres Bima untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres melalui Kasubbag Humas,
juga menjelaskan, bahwa Polres Bima selalu
berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di wilayah Bima dan mengharapkan
kerja sama seluruh elemen masyarakat. [B-11]