Miliki 10 Poket Sabu-sabu 7,88 Gram dan 5,28 Gram, Petani di Desa Renda Belo Dibekuk Polisi

Iklan

.

Miliki 10 Poket Sabu-sabu 7,88 Gram dan 5,28 Gram, Petani di Desa Renda Belo Dibekuk Polisi

Sunday, March 22, 2020
Barang Bukti 10 Poket Sabu-sabu dan BB lain yang Diamankan Polisi dari Petani di Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Sabtu (21/3/2020) malam.


Bima, Berita11.com  Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bima berhasil mengungkap dan mengamankan seorang petani berinisial AM (32 tahun), di RT 018/001 Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Sabtu (21/3/2020) malam.  Polisi mengamankan barang bukti 10 poket sabu-sabu dengan berat bersih 7,88 gram dan 5,28 gram.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa sebungkus plastik klip kosong, dompet warna coklat,  bungkus rokok merek Sampoerna 16  dan uang tunai Rp 26 ribu.

Kapolres Bima  AKBP Gunawan Tri Hatmoyo  S. I.K melalui Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi menjelaskan, penangkapan terhadap AM, diawali informasi masyarakat. Setelah itu, anggota Satuan Resnarkoba yang  dipimpin Kasat Narkoba AKP Wahyuddin langsung menuju TKP.

Petani di Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Pemilik 10 Poket Sabu-sabu saat Ditangkap Polisi.
“Setibanya di TKP, terduga pelaku  menyadari kehadiran anggota dan melarikan diri ke dalam perkampungan Desa Renda,” ujar AKP Hanafi.

Setelah melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku di lahan jagung milik warga. saat melakukan penggeledahan, anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba  menemukan barang bukti  berserakan di tengah lahan jagung. Barang bukti tersebut sengaja  dibuang oleh terduga pelaku.

“Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Bima untuk proses penyelidikan  dan penyidikan  lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolres melalui Kasubbag Humas, juga menjelaskan,  bahwa Polres Bima selalu berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di wilayah Bima dan mengharapkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. [B-11]