Pemprov NTB Bebaskan Sanksi Administrasi dan Pokok PKB Selama Masa Covid-19

Iklan

.

Pemprov NTB Bebaskan Sanksi Administrasi dan Pokok PKB Selama Masa Covid-19

Saturday, April 4, 2020
Pemrov NTB Mengeluarkan Kebijakan Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pokok PKB selama Wabah Covid-19.

Mataram, Berita11.com— Kabar gembira bagi seluruh masyarakat NTB. Selama masa darurat Covid-19, Pemerintah Provinsi NTB menyediakan layanan bayar pajak melalui Samsat On Call yang bisa diakses dari rumah.

Sistem pembayaran ini dapat dilakukan dengan tunai maupun nontunai menggunakan mesin EDC serta layanan melalui Samsat Online Nasional (Samolnas), dengan kemudahan pembayaran melalui ATM nontunai, notice pajak/SNTK yang diantarkan langsung ke rumah oleh kurir tanpa ongkos kirim.

Selain bisa mebayar pajak dari rumah, Pemprov NTB juga akan memberi keringanan berupa pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bunga serta denda keterlambatan membayar pajak dan pembebasan Pokok PKB karena keterlambatan membayar pajak di atas lima tahun.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 17 Tahun 2020 tentang pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan pokok PKB di atas lima tahun. Ketetapan berlaku mulai 01 April hingga 31 Mei 2020.

Kepala Bappenda NTB, Ir H Iswandi menjelaskan, NTB sedang menghadapi situasi penyebaran Covid-19 yang berimplikasi pada wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. Maka pemerintah memberi empati untuk kemudahan serta insentif kepada wajib pajak, sebagai upaya meringankan beban wajib pajak yang terkena dampak ekonomi pasca ditetapkan status siaga darurat Covid-19 di daerah NTB.

“Adanya kebijakan keringanan ini diharapkan wajib pajak dapat aktif kembali. Terutama yang sudah lama tidak membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya saat jumpa pers di ruangannya, Rabu (01/04/2020) lalu.

Tidak hanya itu, kata pria yang akrab disapa Pak Is, bagi masyarakat yang aktif membayar pajak juga diberi keringanan atas pembebasan denda jika terlambat membayar pajak.

“Misalkan hari ini jatuh tempo pembayaran maka besok atau hari berikutnya bisa dibayarkan dan tidak dikenai denda selama masa darurat Covid-19 berlalu,” katanya.

"Semua ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat wajib pajak," lanjutnya.

Karena itu, lanjutnya, kebijakan pembebasan sanksi administrasi PKB maupun pokok PKB di atas lima tahun ini dilatarbelakangi beberapa keadaan. Pertama, jumlah potensi PKB tahun 2020 sebesar 1,5 juta obyek kendaraan. Namun yang aktif bayar pajak hanya 851.159 obyek kendaraan atau sekitar 54,5 persen. Artinya ada sekitar 45,5 persen yang tidak aktif atau menunggak pajak.

"Jumlah ini cukup besar, di samping kita memberi pembebasan pajak, kita juga berharap ada peningkatan bagi masyarakat yang sudah lama tidak membayar pajak,” harapnya.

Kedua, masyarakat wajib pajak diantara 1-5 tahun atau bahkan lebih dari itu. Jumlah wajib pajak yang menunggak antara 1-5 tahun sebanyak 502.427 obyek kendaraan atau sebesar 32,17 persen.

Kemudian masyarakat wajib pajak yang menunggak di atas lima tahun sebesar 207.868 obyek kendaraan atau 13,32 persen. Dari total yang menunggak pajak atau Tidak Melaksanakan Daftar Ulang (TMUD) tersebut 710,295 obyek kendaraan wajib pajak. Sehingga total potensi penunggakan PKB sebesar Rp466,4 miliar.

“Dengan adanya pembebasan denda dan pokok pajak di atas lima tahun selama penunggakan diharapkan dapat aktif kembali," ujar Kepala Bappenda NTB. [B-24/*]