KERJA SAMA HARIAN ONLINE BERITA11.COM
DENGAN DINAS TENAGA KERJA
KOTA BIMA
Kota Bima, Berita11.com— Pada tahun 2020 mendatang, Upah Minimum Kota
Bima (UMK) direnanakan naik menjadi Rp2.100.000 dari sebelumnya Rp2.050.000.
peningkatan upah adalah merupakan bentuk perhatian Pemkot Bima terhadap tenaga
kerja atau buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bima, Drs Jufri M.Si mengatakan, sesuai
rencana, pihaknya akan membahas rencana kenaikan UMK dengan Dewan Pengupahan
Kota Bima. “Tahun depan direncanakan naik Rp50.000. naik dari 2.050.000 menjadi
Rp2.100.000. nanti kita akan rapat dengan Dewan Pengupahan Kota Bima,” ujarnya
di Disnaker Kota Bima, Selasa (5/11/2019).
Dikatakannya, rencana menaikan upah minimum disesuaikan dengan kondisi
di Kota Bima, seperti standar kebutuhan hidup, harga untuk kategori bujang dan
kebutuhan warga yang sudah menikah.
Sebelumnya, Dinasker Kota Bima menguatkan hak-hak pekerja atau buruh
melalui Peraturan Daerah dan Perwali Kota Bima yang masih digodok dan
disusun. Disnaker Kota Bima juga
memperjuangkan hak-hak pekerja dengan mengeluarkan imbuan kepada badan usaha
dan pemberi kerja untuk memastikan melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur
undang-undang tentang tenaga kerja dan regulasi turunan.
Pada bagian lain, Disnaker Kota Bima bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Cabang Bima melaksanakan sosialisasi tenaga hak-hak tenaga kerja untuk
mendapatkan asuransi kesehatan. Penekanan disampaikan kepada badan usaha atau
pemberi kerja. [RD]