Tahun 2020, Upah Tenaga Kerja di Kota Bima Diproyeksi Naik jadi Rp2.100.000

Iklan

.

Tahun 2020, Upah Tenaga Kerja di Kota Bima Diproyeksi Naik jadi Rp2.100.000

Tuesday, November 5, 2019
Ilustrasi Upah Minimum Kota.

KERJA SAMA HARIAN ONLINE BERITA11.COM 
DENGAN DINAS TENAGA KERJA KOTA BIMA

Kota Bima, Berita11.com— Pada tahun 2020 mendatang, Upah Minimum Kota Bima (UMK) direnanakan naik menjadi Rp2.100.000 dari sebelumnya Rp2.050.000. peningkatan upah adalah merupakan bentuk perhatian Pemkot Bima terhadap tenaga kerja atau buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bima, Drs Jufri M.Si mengatakan, sesuai rencana, pihaknya akan membahas rencana kenaikan UMK dengan Dewan Pengupahan Kota Bima. “Tahun depan direncanakan naik Rp50.000. naik dari 2.050.000 menjadi Rp2.100.000. nanti kita akan rapat dengan Dewan Pengupahan Kota Bima,” ujarnya di Disnaker Kota Bima, Selasa (5/11/2019).

Dikatakannya, rencana menaikan upah minimum disesuaikan dengan kondisi di Kota Bima, seperti standar kebutuhan hidup, harga untuk kategori bujang dan kebutuhan warga yang sudah menikah.

Sebelumnya, Dinasker Kota Bima menguatkan hak-hak pekerja atau buruh melalui Peraturan Daerah dan Perwali Kota Bima yang masih digodok dan disusun.  Disnaker Kota Bima juga memperjuangkan hak-hak pekerja dengan mengeluarkan imbuan kepada badan usaha dan pemberi kerja untuk memastikan melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur undang-undang tentang tenaga kerja dan regulasi turunan.

Pada bagian lain, Disnaker Kota Bima bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Bima melaksanakan sosialisasi tenaga hak-hak tenaga kerja untuk mendapatkan asuransi kesehatan. Penekanan disampaikan kepada badan usaha atau pemberi kerja. [RD]