Komisioner KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin (Baju Putih). Foto Istimewah. |
Bima, Kiprah.Berita11.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima
mengagendakan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala
daerah (Pilkada) 2020 Kabupaten Bima akan dilksanakan pada Januari 2020
mendatang.
“Bagi masyarakat yang berminat menjadi penyelenggara Pemilu, mulai
sekarang silakan menyiapkan diri. Karena pada Januari 2020, kita akan membentuk
Ad Hoc PPK,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin, Kamis (19/12/2019).
Ady menyebutkan, informasi seleksi PPK, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019
tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati
dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020,
sebagaimana yang dijelaskan kembali dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 2254 Tahun
2019.
“Tahapan pembentukan Anggota PPK akan dilaksanakan mulai 15 Januari
2020-14 Februari 2020,” sebutnya.
Berkaitan detail informasi tahapan, termasuk kelengkapan administrasi yang
perlu disiapkan calon anggota PPK akan diumumkan secara resmi dan terbuka
melalui media massa, website, media sosial dan papan pengumuman di kantor KPU
Kabupaten Bima.
“Ketentuan, syarat dan informasi lainnya insyaAllah akan segera kami
umumkan dalam waktu dekat, setelah membahasnya bersama di internal KPU
Kabupaten Bima,” ujarnya.
Instrumen pendukung kerja KPU Kabupaten Bima yakni PPK, akan bertugas
membantu proses penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan lebih kurang 8-9
bulan.
Dikatakannya, pembentukan anggota PPS akan diatur dalam Peraturan KPU
yang mengatur pembentukan dan tata kerja. Peraturan itu akan segera diundangkan
sebagai pedoman bagi KPU kabupaten/kota dalam membentuk PPS.
“Intinya saat ini kami mengharapkan kepada masyarakat mulai menyiapkan diri
untuk menghadapi seleksi dengan membekali kemampuan pemahaman kepemiluan dan
dasar komputer yang baik,” pungkasnya. [AD]