Pemprov NTB Serahkan LKPD Tahun 2020 Kepada BPK

Iklan

.

Pemprov NTB Serahkan LKPD Tahun 2020 Kepada BPK

Friday, March 26, 2021



Mataram, Berita11.com— Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr.Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB tahun 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB, Rabu (24/3/2021) di Auditorium Kantor BPK Perwakilan NTB.

Saat menyerahkan LKPD tersebut, Wagub menyatakan bahwa laporan yang disusun dan disampaikan tersebut telah sesuai dengan aturan perundang-undangan dan mekanime yang ada dalam realisasi penggunaan anggaran.

Ia juga menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah ini merupakan kompilasi dari laporan keuangan dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah selaku entitas akuntansi yang disusun dengan pedoman peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan keuangan pemerintah daerah ini terdiri dari 7 item laporan. Semua telah dilakukan proses reviuw oleh aparat pengawas internal pemerintah. Tapi untuk proses penyusunan dan penyajian data dan informasi telah dilakukan sesuai ketentuan.

Selanjutnya ia berharap adanya kritikan dan masukan demi kesempurnaan LKPD ini, sehingga semua informasi yang tersajikan dapat memberikan manfaat untuk keberlangsungan proses pemerintahan dan pembangunan daerah kedepan.

"Semoga kerja sama yang terjalin baik selama ini akan tetap kita pertahankan dan kita tingkatkan sebagai upaya mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTB," tutupnya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTB, Hery Purwanto, S.E., M.M menegaskan sesuai amanat UU No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, laporan ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk disampaikan kepada BPK.

"Isinya jelas, Gubernur, Bupati/Walikota menyerahkan laporan keuangan, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran terakhir," jelas Hery. [B-24]