Apa Kabar Kasus K2 Dompu? Kapan Mau Dituntaskan?

Iklan

.

Apa Kabar Kasus K2 Dompu? Kapan Mau Dituntaskan?

Monday, January 1, 2018
Aksi Komunitaas K2 Asli 2015 dan LP3 NTB Mendesak Penuntasan Kasus K2 Dompu.

Penyelesaian kasus dugaan korupsi pada sistem rekruitmen CPNS kategori dua (K2) Kabupaten Dompu hingga kini belum ada progres signifikan. Kasus yang sudsah empat tahun bergulir itu masih menjadi teka-teki banyak pihak terutama Komunitas K2 Asli 2015 Kabupaten Dompu.

Mereka  terus mendesak Kepolisian Daerah (Polda) NTB dan aparat terkait segera menuntaskan kasus itu. Komunitas K2 Asli 2015 Kabupaten Dompu mengungkapkan kekecewaan terhadap lambannya proses P21 terhadap empat orang yang telah ditetapkan tersengka dalam kasus tersebut.

Koordinator Komunitas K2 Asli Kabupaten Dompu, Syamsuddin Some SE mendesak aparat penegak hukum serius menggenjot penyelesaian kasus K2 Kabupaten Dompu.

“Di dalam undang-undang sudah dikatakan bahwa kasus korupsi adalah kejahatan yang luar biasa. Namun hal ini terkesan tidak diterapkan oleh hukum,”  katanya di Dompu.
Menurut Some, tersangka terkait kasus CPNS K2 berjumlah empat orang. Hanya saja yang jadi pertanyaan ke mana berkas tersangka HR dan kawan-kawan.

Baca Juga:

“Kami bingung dengan cara penanganan kasus ini. Sementara kasus ini kami nilai terstruktur dengan jumlah 4 orang tersangka tersebut. Ini merupakan pijakan hukum buat kami,”  katanya.

Progres kasus K2 Kabupaten Dompu juga menjadi atensi Lembaga Peduli Pemerataan Pembangunan NTB. Koordinator LP3 NTB.

Menurut Koordinator LP3 NTB, Surio Sulistio pengangkatan CPNS K2 Dompu atas petunjuk Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP Nomor 48 Tahun 2005 mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil.

PP itu menetapkan beberapa persyaratan dapat mengikuti sebagai CPNS K2 yaitu diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain di bidang pemerintahan.

Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun 1 Januari 2006. Selain itu, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005.Penghasilan dibiayai APBN/APBD, non APBN/non APBD dan dari sumber lain yang sah dan bekerja pada instansi pemerintahan.

“Pengangkatan CPNS K2 Dompu telah terjadi kesalahan fatal sehingga mengakibatkan hilangnya hak honorer K2 lain yang layak untuk menjadi CPNS Dompu. Kesalahan ini dapat dibuktikan dari hasil verifikasi dan validasi yang ditemukan 134 CPNS K2 yang tidak memenuhi kriteria dengan menetapkan 6 kategori TMK,” kata Rio.

Rio menyebutkan, ada 2 orang yang tidak menyerahkan dokumen untuk diverfikasi. Tidak diangkat oleh pejabat yang berwenang atau bekerja pada instasi nonpemerintahan atau sekolah swasta dan atau yayasan dan sejenisnya sebanyak 60 orang.

SK pengangkatan pertama sebagai tenaga honorer tahun 2006 sebanyak 53 orang. Tidak bekerja secara terus menerus sebanyak 6 orang. Terdapat 11 orang yang diduga melakukan rekayasa atau memalsukan SK/daftar hadir/daftar honor.

“Bahkan ada 2 orang yang tidak ada dalam buku induk pegawai, daftar hadir, daftar honor, laporan bulanan pegawai atau tenaga honorer tersebut tidak diakui oleh pejabat yang berwenang,” katanya.

Menurut Rio, indikasi lolosnya dokumen 134 orang dapat dinilai dari dua aspek perbuatan dugaan manipulasi data. Aspek pertama yaitu bahwa dokumen yang diusulkan 11 orang diduga sengaja direkayasa oleh masing-masing individu dan menyalahi ketentuan undang-undang.

Selain itu, ada upaya yang dilakukan oleh oknum panitia meloloskan persyaratan 123 agar tetap mengikuti tahapan selanjutnya. Padahal secara syarat mereka tidak memenuhi kriteria.

“Dua aspek manipulasi data terhadap 134 TMK merupakan perbuatan melawan hukum. Karena ada unsur kesengajaan yang dilakukan,” katanya.  

Masalah lain yaitu keterlibatan kepala daerah dalam proses pengangkatan CPNS K2 dapat dibuktikan dari peristiwa hukum hingga ditetapkannya sebagai tersangka. Peristiwa hukum yang dimaksud dilihat dari penandatanganan Surat Pertanggungjawab Mutlak kepada seluruh dokumen milik 390 orang, termasuk di dalamnya 134 yang tidak memenuhi kriteria.

“Berangkat dari hal ini kami dari Lembaga Peduli Pemerataan Pembangunan LP3-NTB kembali mendesak aparat penegak hukum Polda NTB dan Kejati NTB Segera menuntaskan proses hukum kasus dugaan korupsi K2,” desaknya. (RUL)