Ilustrasi |
Puluhan warga Desa Manggenae menggelar aksi unjuk rasa di BPMPD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Dompu, Selasa (28/11/2017) pagi. Mereka mendesak pemerintah menggelar ulang pemilihan kepala desa (Pilkades) di desa setempat.
Menurut massa, Pilkades di desa mereka yang dilaksanakan secara serentak bersama sejumlah desa lain cacat hukum.
Koordinator massa, Alan Wahyu mengatakan, proses pemilihan kepala desa serentak yang yang dilaksanakan pada Kamis (23/11/2017) lalu termasuk di di Desa Manggenae merupakan representasi dari proses demokrasi yang dituangkan melalui pesta demokrasi.
Proses itu diharapkan bernilai edukasi tentang berdemokrasi yang baik dan benar.
Namun yang terjadi mulai dari persiapan pemungutan serta penghitungan suara, justru ditemukan banyak sekali dugaan penyimpangan yang terjadi akibat kelalaian panitia yang di perkuat indikasi pemalsuan data Daftar Pemili Teta (DPT)hingga penggelembungan suara.
Dikatakannya, mengacu dari berbagai rangkaian itu selama proses pemungutan suara,maka pihaknya menduga ada keberpihakan panitia pada salah satu memenangkan salah satu kepala desa.
Menurutnya, salah satu indikasi yang memperkuat dugaan pihaknya yaitu dugaan pemalsuan DPT yang ditambah oleh panitia pemilihan kepala desa di luar DPT yang telah ditetapkan dan disepakati tiga calon berjumlah 1.169. jumlah tersebut termasuk DPT tambahan sehingga menjadi 1.187.“Belum lagi ada pemilih dari desa lain atau di luar dari Desa Manggenae,” katanya.
Alan mengungkapkan, warga yang ikut mencoblos saat pemilihan kepala desa Manggenae juga ada yang berasal dari Kabupaten Bima. Persoalan lain, sebagai warga Manggenae yang tercakup dalam DPT setempat juga tercatat dan tercover dalam daftar pemilih tetap pada desa lain.
“Sehingga ditemukan ada pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada dua TPS di Desa dang berbeda pada waktu yang bersamaan. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 112 tahun 2014 kami menyimpulkan bahwa proses pemilihan kepala desa serentak di Desa Manggenae cacat demi hukum,” katanya.
Menyusul berbagai dugaan ketimpangan itu, Alan dan puluhan warga Manggenae mendesak panitia Pilkades dan BPD di desa itu segera membuat surat pernyataan bahwa pemilihan kepala desa setempat cacat hukum.
Selain itu, mendesak kepala BPMPD Kabupaten Dompu dan tim sengketa Pilkades Kabupaten Dompu segera mengambil keputusan atas kasus sengketa Pilkades Manggenae cacat demi hukum dan segera menggelar ulang pemilihan pada TPS yang bermasalah.
Massa juga menyuarakan agar Camat Dompu tidak mengintervensi panitia Pilkades
Manggenae agar menandatangani berita acara pemenangan Pilkades setempat. Selain itu
mendesak Ketua DPRD Dompu segera mengevaluasi dan memanggil tim sengketa pemilihan kepala desa Kabupaten Dompu, panitia pemilihan kepala Desa Mangge Nae, Camat Dompu dan BPD Desa Manggenae.
Poin lain, massa juga mendesak Bupati Dompu agar tidak menerbitkan SK pelantikan untuk Desa Mangge Nae mengingat proses pemilihan setempat dianggap cacat demi hukum.
“Meminta kepada Kapolres Dompu untuk segera memproses dan menahan para pelaku pemalsuan data sebagaimana menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” desak Alan sesuai pernyataan sikap massa.
Aksi massa dari Desa Manggenae dimulai di BPMPD Kabupaten Dompu. Sayangnya setelah puluhan menit menggelar aksi, tak ada satupun pejabat atau perwakilan OPD setempat yang menemui massa. Bahkan kantor setempat tertutup rapat.
Setelah itu massa bergerak menuju kantor Camat Dompu. Namun tak ada perwakilan pemerintah kecamatan yang menemui massa. Puas menggelar orasi di kantor setempat, massa kemudian berpindah ke Sekretariat DPRD Kabupaten Dompu. Usai menggelar orasi di sekretariat legislatif, massa diterima anggota DPRD Kabupaten Dompu, Muhammad Iksan, S.Sos. (RUL)