Kelompok Kerja KPU Kabupaten Bima Menyortir Berkas Calon PPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima, Pilkada 2020. Foto B19/ Berita11.com. |
Bima, Berita11.com— Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Bima memperpanjang pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) untuk Pilkada 2020 Kabupaten Bima. perpanjangan dilakukan KPU
setelah hingga batas waktu pendaftaran 18-24 Februari 2020, pendaftar tidak
mencapai dua kali kebutuhan.
Sesuai tahapan pembentukan PPS Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Bima,
perpanjangan pendaftaran calon PPS 25-27 Februari 2020. Perihal perpanjangan
waktu pendaftaran, juga diumumkan melalui website KPU Kabupaten Bima: www.kpu-bimakab.go.id
Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran S.Pd SH
menyebut, jumlah pendaftar beberapa desa yang kurang dari kebutuhan menjadi
salah satu kendala yang dihadapi KPU setempat.
“Kalau berbicara kendala, tidak ada kendala
berarti. Alhamdulillah bejalan dengan lancar. Belum terpenuhinya kali dua
kebutuhan, maka di dalam (tahapan) itu mengakomodir untuk diperpanjang. Itu salah
satu contoh kendala kita,” katanya kepada Berita11.com di Kantor KPU Kabupaten
Bima di Panda-Palibelo, kemarin.
Ia menjelaskan, jumlah kebutuhan PPS sebanyak
tiga orang per desa, sehingga yang diterima pada proses pendaftaran dua kali
kebutuhan atau sebanyak enam orang. Selanjutnya, calon PPS yang lolos seleksi
administrasi akan mengikuti tahapan seleksi tertulis pada 1 Maret 2020.
“Pada prinsipnya sama seperti proses seleksi
PPK, Cuma beda tingkatan saja,” ujarnya.
Pada tahapan seleksi tersebut, KPU Kabupaten
Bima juga akan menerima tanggapan masyarakat pasca ujian tertulis dan tanggapan
tahap 2 setelah ujian wawancara. Adapun syarat bagi masyarakat yang hendak
menyampaikan laporan, sama seperti pada proses seleksi PPK. [B-19]